Pacitanku.com, PACITAN – Azas keadilan menjadi moto utama bagi KPU dalam perhelatan Pilbup serentak 9 Desember nanti.
Sebagai bukti, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih diberikan hak konstitusionalnya untuk datang ke TPS dan mencoblos pasangan calon yang dikehendaki sesuai pilihannya masing-masing.
Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, mengatakan, ODGJ memang masih diberikan kesempatan dan hak konstitusionalnya untuk menentukan pilihannya.
Meski begitu, ODGJ dimaksud bukanlah mereka yang mengalami gangguan jiwa permanen.
“ODGJ ini masuk kategori kelompok disabilitas. Jadi nanti mereka akan mendapatkan perlakuan dan fasilitasi khusus dari pihak penyelenggara Pemilu. Namun bukan berarti diarahkan,”ujarnya, Rabu (9/9/2020).
Menurut Rini, mereka akan didampingi oleh petugas saat berada di TPS.
“Sebab karena keterbatasannya sehingga perlu diberikan fasilitas khusus,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pencocokan dan penelitian sementara, jumlah kelompok pemilih penyandang disabilitas tercatat sebanyak 1.376.
“Ini data sebelum rekapitulasi di tingkat kabupaten,”pungkasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan
Video KPU Pastikan Hanya Dua Paslon yang Daftar di Pilbup Pacitan