Pacitanku.com, PACITAN – Memasuki hari kedua pasca libur idul fitri 1445 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Perda Daerah.
Hal ini dilakukan berdasar dengan sudah memperolehnya fasilitasi gubernur Jawa Timur dan pemberlakuan bagi seluruh instansi, BUMD, maupun desa di Pacitan.
Ketua Bapemperda Pacitan Joko Susilo Hadi mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan regulasi yang telah digodok cukup lama dengan tujuan memperbaiki sistem kearsipan di tingkat Instansi, OPD, BUMD, maupun Desa di Pacitan.
“Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan merupakan regulasi yang telah di bahas cukup lama, dengan urgensi adalah mewujudkan tata kelola arsip daerah sesuai dengan kearsipan yang berkualitas dan berdasar,”kata Joko, Rabu (17/4/2024) di Pacitan.
Lebih lanjut, Joko juga mengatakan Arsip merupakan bagian monumental dan sebagai bagian sumber hukum serta sumber informasi dalam penyelenggaraan administrasi di setiap instansi daerah.
“Arsip merupakan bagian monumental dan sebagai bagian sumber hukum serta sumber informasi yang harus di kelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendapatkan perlindungan hak hak keperdataan dan peningkatan kualitas pelayanan public,”jelasnya.
Dalam perjalanannya, Bapemperda Pacitan telah berkomunikasi dengan dinas terkait yakni Bagian Hukum Setda Pacitan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pacitan. “Tentu kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stake holder terkait yakni Bagian Hukum Setda Pacitan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah Pacitan,”ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayu Aji, Sekda Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putro, jajaran Forkopimda, serta Instansi Vertikal di Pacitan.