Aksi Gilang Bisnis Prostitusi di Pacitan Terungkap, Kini Harus Berurusan dengan Hukum

oleh -2203 Dilihat
RILIS TERSANGKA POLRES PACITAN. Para tersangka saat dihadirkan dalam rilis Polres Pacitan pada Selasa (2/4/2024) di Mapolres Pacitan). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Seorang pemuda bernama Fadli Gilang Maulana (24) kini harus berurusan dengan hukum.

Hal itu lantaran dirinya tertangkap sedang menjalankan bisnis prostitusinya alias mucikari di Pacitan.

Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (2/4/2024) di Mapolres Pacitan mengungkapkan Gilang diamankan saat menjalankan bisnis prostitusi di salah satu hotel di kawasan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.

Gilang diringkus pada bulan Ramadan tahun ini, tepatnya pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

Kapolres mengungkapkan modus pelaku adalah menjalankan bisnis ini secara online melalui media sosial yang kemudian berlanjut ke percakapan pribadi whatsApp.

”Modusnya agar tidak ketahuan, proses tawar menawar dilakukan online, setelah janjian dengan pelanggan, kemudian mereka bertemu di lokasi yang ditentukan,”kata Kapolres, Selasa (2/4/2024) di Mapolres Pacitan.

Penangkapan pelaku ini tak lepas dari peran warga setempat yang melaporkan kepada polisi.

Usai mendapat laporan, Kapolres mengatakan jajarannya melakukan penyelidikan di hotel yang letaknya tak jauh dari Pelabuhan Tamperan tersebut.

Hingga akhirnya, kata Kapolres, pelaku berhasil ditangkap bersama seorang perempuan dan diamankan ke Mapolsek Pacitan.

BARANG BUKTI. Polisi mengamankan barang bukti kasus mucikari di Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Saat diamankan, Kapolres mengatakan pelaku tidak bisa berkutik kedapatan di lokasi bersama saksi dan sejumlah barang bukti.

Pelaku sendiri mengaku dirinya belum lama menjalani bisnis mucikari tersebut. Dirinya mengatakan tarif yang diberikan dirinya kepada pelanggan kisaran Rp300 ribu sampai Rp500 ribu untuk setiap transaksi prostitusi.

Dari tangan pelaku, Kapolres mengatakan jajarannya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp300 ribu, dan dua ponsel cerdas.

“Akibat perbuatannya, saat ini pelaku kami tahan terancam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana satu tahun,”pungkas Kapolres.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.