Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
Kajari Pacitan: Rumah Restorative Justice Bisa Digunakan Masyarakat untuk Pelayanan Hukum Perdata
Pelayanan tersebut adalah misalnya ada masalah hukum masyarakat kurang paham atau kurang bisa membayar pengacara.
Libatkan Tokoh Masyarakat Selesaikan Perkara, Kejari Pacitan Resmikan Rumah Restorative Justice
Rumah restorative justice ini sebagai bagian dari pelibatan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan suatu perkara hukum.
Polisi akan Terus Kembangkan Kasus Pil Ilegal di Pacitan
Kapolres menambahkan, penangkapan IJ di Depok Jawa Barat, bukan berarti kasus berhenti. Tapi terus berlanjut karena ada juga yang ditetapkan status DPO.
Polres Pacitan Tangkap Pengedar Obat Farmasi Ilegal
Kapolres mengatakan IJ alias KONG ini merupakan pemasok pil-pil tersebut yang dikirim dari Depok ke Pacitan.
Kajari Pacitan: Kejaksaan Mendorong Restorative Justice untuk Tipidum Bernuansa Sosial
Hendri mengatakan, pimpinannya, dalam hal ini Jaksa Agung mendorong jaksa menerapkan azas restorative justice.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.