Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Amankan Seorang Bendahara Desa di Ngadirojo

oleh -807 Dilihat
Kepala Polres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers di hadapan awak media pada Rabu (21/2/2024). (Foto: Fika Reskyyanti/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran kepolisian resor (Polres) Pacitan berhasil mengamankan seorang perangkat desa berinisial STY, yang pernah menjabat sebagai perangkat desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

STY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bodag.

Kepala Polres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers di hadapan awak media pada Rabu (21/2/2024) mengatakan pelaku adalah STY (43) yang merupakan kepala urusan (Kaur) umum atau Bendahara Desa Bodag.

“Ini perkaranya adalah tindak pidana koripsi pengelolaan APBDes Bodag, Kecamatan Ngadirojo yang kejadiannya padaa bulan Januari sampai Oktober 2022 atau kurun waktu tahun 2022 yang lalu,”kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan dari total APBDes Desa Bodag tahun 2022 sebesar Rp.1,511 miliar, kerugian total akibat dugaan korupsi yang dilakukan STY adalah sebesar Rp 305,03 juta.

Baca juga: Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Dua Kasus Korupsi, Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

Adapun setelah adanya audit dari inspektorat Pacitan, dalam penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Bodag, terdapat kerugian negara sebesar Rp 197, 034 juta.

Untuk modus, kata Kapolres, STY telah melakukan pengambilan atau pencairan uang dari rekening kas Desa Bank Jatim Cabang pembantu Ngadirojo.

Pengambilan dana tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan. Kemudian uang dari rekening kas Desa tidak digunakan seluruhnya untuk kegiatan Desa, akan tetapi ada sebagian yang dibawa dan digunakan utnuk kebutuhan pribadinya.

“Motifnya menurut tersangka digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka tersangka mengambil uang melalui dana APBDes Desa Bodag,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kerugian negara sebesar Rp 305,034 juta yang dikorupsi dari dana desa tahun anggaran 2022 tersebut. Dan dari total kerugian itu, STY telah mengembalikan uang yang telah dibawa atau dipergunakan sebesar Rp 108 juta.

“Tersangka sudah dikirim ke kejaksaan tinggi di Surabaya, makanya sekarang tidak bisa kita hadirkan. Jadi sudah diproses dengan bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan,”imbuh Kapolres.

Kapolres menuturkan, dalam kasus tipikor yang menjerat STY, ada 3 persangkaan pasal yang pertama adalah Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999, bahwa orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juat dan dan paling banyak Rp 1 miliar,”ungkapnya.

Kemudian tersangka juga bisa dikenakan pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, pasal yang disangkakan, imbuh Kapolres, adalah Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Ancaman Hukuman dipidana dengan maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”kata Kapolres.

Terakhir, imbuh kapolres, adalah Pasal 9 UU nomor 20 tahun 2001 dimana pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,”pungkasnya.

Saat ini, tersangka sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.