Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Dua Kasus Korupsi, Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

oleh -640 Dilihat
Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Dua Kasus Korupsi, salah satunya mantan bendahara Desa Bodag Ngadirojo untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan dari penyidik Kejari Pacitan.

Penyerahan tersangka atas nama Miftahol Arifin itu dilaksanakan pada Selasa (20/2/2024) di Kejari Pacitan.

Selain kasus tersebut, Kejari Pacitan juga menerima penyerahan tersangka penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo tahun anggaran 2022 atas nama Sutoyo.

Penerimaan tersangka tersebut dari Penyidik Polres Pacitan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto dalam keterangannya kepada awak media mengatakan selanjutnya usai kegiatan penyerahan itu, tersangka dan barang bukti diperiksa oleh JPU.

“Setelah pemeriksaan selesai, tersangka Miftahol Arifin dan Sutoyo dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya tersangka dibawa ke Cabang Rutan Kelas I pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”ungkapnya.

Lebih lannjut, Yusaq mengatakan tersangka dititipkan di cabang Rutan Kelas I pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan akan segera dilimpahkan.

“Perkara selanjutnya menjadi tanggungjawab JPU Kejaksaan Negeri Pacitan dan akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya,”pungkasnya.

Sebagai informasi, dua kasus korupsi tersebut merugikan uang negara dengan nominal masing-masing.

Tersangka Miftahol Arifin terjerat kasus tipikor proyek pembangunan Pelabuhan Tamperan dari APBD Provinsi Jatim dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Sedangkan Sutoyo dalam pemeriksaan terbukti merugikan uang negara sebesar Rp197 juta alias melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

No More Posts Available.

No more pages to load.