Kejari Ungkap Motif Oknum Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa: Kepentingan Pribadi Kampanye Pilkades

oleh -22 Dilihat
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mengungkap motif atau alasan oknum Kepala Desa (Kades) di Pacitan Edi Suwito melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi dana desa (ADD).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Rabu (31/5/2023) siang di Pacitan mengatakan dana korupsi tersebut diduga digunakan untuk biaya kampanye saat mencalonkan sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar.

“Infonya untuk kepentingan pribadi beliau terutama ketika beliau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, saat kampanye,”kata Ratno.

Baca juga: Proses Hukum Berlanjut, Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Edi Suwito ke JPU untuk Disidangkan

Lebih lanjut, Ratno mengungkapkan Edi mengelak saat ditanya kasak kusuk dana tersebut digunakan untuk judi online. “Beliau (tersangka) mengelak kalau (dana korupsi) untuk judi online,”imbuh Ratno.

Secara khusus, Ratno juga mengimbau agar masyarakat, utamanya yang akan mencalonkan sebagai kepala desa untuk menghindari money politic agar potensi korupsi bisa dicegah.

“Jadi semua itu itu sebagai sebuah system, kalau misalnya tidak mempunyai modal untuk mencalonkan sebagai Kepala Desa, lebih baik menghindari yang namanya money politic,”pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui Edi Suwito terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp. 516.816.200 dari beberapa item pekerjaan, yang anggarannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Uang ratusan juta yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut tidak direalisasikan oleh Edi hingga lewat tahun anggaran sesuai perencanaan desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, undang -undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun.

Tahapan proses hukum kasus tersebut kini terus berlanjut ke tahap dua. Pada Rabu (31/5/2023), Kejari menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya sejak ditangkap pada bulan April lalu, Edi telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.