Cari Kepastian Hukum Aset Pariwisata, Polisi Kawal Ketat Ukur Ulang Goa Gong

oleh -302 Dilihat
Kepala Disparbudpora Pacitan meninjau proses pengukuran aset daerah di mulut Goa Gong.
Kepala Disparbudpora Pacitan, Munirul Ihwan, memantau langsung jalannya pengukuran ulang batas tanah dan identifikasi aset pariwisata daerah di area mulut Goa Gong, Pacitan. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITANKepolisian Resor (Polres) Pacitan menggandeng tim ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang dan identifikasi batas di kawasan sengketa lahan wisata Goa Gong.

Langkah ini ditempuh kepolisian demi mencari kepastian hukum secara objektif, sekaligus menjadi dasar penentuan ada tidaknya unsur pidana dalam polemik aset wisata tersebut.

Pengukuran yang berlangsung cukup alot hingga memakan waktu lima jam ini dikawal langsung oleh Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Bersama BPN dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Pacitan, pihak kepolisian memantau ketat proses pencocokan data di medan terjal menuju kawasan Goa Gong, disaksikan oleh pemilik lahan dan warga setempat.

“Kami mendatangkan ahli dari BPN agar ada rujukan yang jelas terkait batas dan status tanah. Hasil dari pengukuran dan identifikasi ini nantinya menjadi dasar langkah hukum berikutnya,”kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro di lokasi kegiatan.

Dalam proses tersebut, BPN menemukan adanya kesalahan ukur di masa lalu yang berujung pada pembatalan sementara satu sertifikat tanah secara langsung di tempat.

Meski demikian, kepolisian belum mau terburu-buru menarik kesimpulan terkait potensi pelanggaran hukum.

AKBP Ayub menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian teknis dan penyelidikan menyeluruh dari pihak BPN sebelum menetapkan langkah lanjutan.

“Nanti hasilnya bagaimana, baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya. Apakah ada unsur pidana atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan,” tandas Kapolres.

Keterlibatan aktif Polres Pacitan dalam polemik sengketa lahan Goa Gong diharapkan mampu meredam situasi yang sempat memanas, sekaligus memberikan jaminan transparansi hukum bagi semua pihak yang bersengketa atas aset unggulan Kabupaten Pacitan tersebut.

Sebagai informasi, polemik ini sendiri mencuat ketika Kateni, ahli waris almarhum Sukimin, menuntut ganti rugi Rp20 miliar karena lahannya digunakan sebagai area induk Goa Gong selama 32 tahun tanpa kompensasi.

Pemerintah daerah telah membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar atas lahan seluas 3.569 meter persegi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.