Penerimaan tersangka tersebut dari Penyidik Polres Pacitan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan.
Topik: Kasus Korupsi
Kades di Pacitan Terdakwa Korupsi Dana Desa Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dalam Dakwaan Subsidair.
Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Hingga Rp516 Juta, Kades di Pacitan Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Edy telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.516,8 juta.
Kejari Ungkap Motif Oknum Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa: Kepentingan Pribadi Kampanye Pilkades
Ratno mengungkapkan Edi mengelak saat ditanya kasak kusuk dana tersebut digunakan untuk judi online
Proses Hukum Berlanjut, Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Edi Suwito ke JPU untuk Disidangkan
Pada Rabu (31/5/2023), tersangka Edi Suwito menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.