Pacitanku.com, PACITAN – Petugas gabungan dari Polres Pacitan, Satpol PP, dan Subdenpom mengamankan sembilan pasangan bukan suami istri, termasuk satu pasangan anak di bawah umur, saat menggelar razia di empat rumah kos dan satu homestay di Kabupaten Pacitan, Sabtu (24/10/2026) malam.
Operasi bersandi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini digelar untuk menekan peredaran narkoba serta penyakit masyarakat, sekaligus merespons keluhan warga sekitar yang resah terhadap aktivitas di sejumlah hunian sewa tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri yang diteruskan melalui Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Pacitan.
“Kami melaksanakan razia di lima titik malam ini, yakni satu homestay dan empat rumah kos. Hasilnya, kami mengamankan sembilan pasangan bukan suami istri, satu pasangan di antaranya adalah anak di bawah umur,”kata Iptu Sumianto seusai kegiatan.
Seluruh pasangan yang terjaring langsung menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Sumianto menegaskan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pacitan. Adapun pelanggaran ketertiban umum diserahkan kepada Satpol PP untuk pembinaan.
Selain memeriksa status dan identitas penghuni, petugas melakukan tes urine secara acak di lokasi guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat, seluruh penghuni yang menjalani tes dinyatakan negatif narkoba.
Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, kepolisian meminta para pengelola rumah kos memperketat pengawasan terhadap penghuni.
“Untuk rumah kos, kami imbau pemilik agar mendata identitas penghuni dan melaporkannya kepada ketua lingkungan setempat dalam waktu 1×24 jam. Pemilik juga diimbau turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,”pungkas Iptu Sumianto.











