Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Hingga Rp516 Juta, Kades di Pacitan Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -40 Dilihat
JADI TERSANGKA. Kades Bangunsari Bandar Edi Suwito menjadi tersangka kasus korupsi APBDes dan ditetapkan jadi tersangka pada Senin (10/4/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menuntut terdakwa kasus korupsi dana desa, Edy Suwito yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Edy telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp.516,8 juta.

Baca juga: Kejari Ungkap Motif Oknum Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa: Kepentingan Pribadi Kampanye Pilkades

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023) di Kota Surabaya.

“Menyatakan terdakwa Edy Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair penuntut umum,”kata JPU dalam tuntutannya.

Sesuai dengan pasal-pasal tersebut, JPU menuntut Edy dengan pidana hukuman penjara selama 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Suwito dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”imbuh JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut hukuman terdakwa Edy Suwito untuk membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa Edy Suwito untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.516, 816 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun,”imbuh JPU.

Sebelumnya, diketahui Edy Suwito terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp. 516,816 jutadari beberapa item pekerjaan, yang anggarannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Uang ratusan juta yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut tidak direalisasikan oleh Edy hingga lewat tahun anggaran sesuai perencanaan desa.

Video Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke JPU untuk Disidangkan

No More Posts Available.

No more pages to load.