Kades di Pacitan Terdakwa Korupsi Dana Desa Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -28 Dilihat
LIMPAHKAN BERKAS. Tersangka korupsi Dana Desa ES saat berada di Kejari Pacitan, Rabu (31/5/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Desa bangunsari, Bandar, Pacitan, ES dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibcacakan hakim dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi Dana Desa yang menjerat ES pada Selasa (15/8/2023) siang melalui layanan video conference dari Pengadilan Negei Tipikor Surabaya.

Baca juga: Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Hingga Rp516 Juta, Kades di Pacitan Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, terdakwa ES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dakwaan subsidair

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair,”demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim PN Surabaya nomor satu.

Selanjutnya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan,”kata Hakim dalam putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp444.816.200 Subsidair 1 tahun. “Barang bukti conform JPU dan biaya perkara sebesar Rp5.000,”demikian bunyi putusan hakim.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tipikor Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara atas amar putusan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto berdasarkan laporan tertulis yang diterima media mengatakan bahwa Penasehat Hukum (PH), terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan tersebut, PH dan Terdakwa menyatakan pikir pikir. Demikian juga JPU menyatakan pikir-pikir,”kata Yusaq dalam keterangan pers tertulisnya.

Sebelumnya, diketahui terdakwa ES terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp. 516,816 juta dari beberapa item pekerjaan, yang anggarannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Uang ratusan juta yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut tidak direalisasikan oleh ES hingga lewat tahun anggaran sesuai perencanaan desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.