Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dalam Dakwaan Subsidair.
Tag: Kades Bangunsari
Proses Hukum Berlanjut, Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Edi Suwito ke JPU untuk Disidangkan
Pada Rabu (31/5/2023), tersangka Edi Suwito menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejari Pacitan akan Dalami Kasus Penyalahgunaan ADD yang Seret Nama Kades Jadi Tersangka
Yusaq mengungkapkan kasus korupsi ini mencuat dan ditemukan kejanggalan dari hasil temuan kegiatan fiktif yang menggunakan ADD dengan total nominal Rp516,81 juta.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.