Proses Hukum Berlanjut, Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Edi Suwito ke JPU untuk Disidangkan

oleh -10 Dilihat
LIMPAHKAN BERKAS. Tersangka korupsi Dana Desa ES saat berada di Kejari Pacitan, Rabu (31/5/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Tahapan proses hukum kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret nama Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Edi Suwito (ES), sebagai tersangka kini terus berlanjut ke tahap dua.

Pada Rabu (31/5/2023), Kejari Pacitan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya diberitakan, Edi Suwito ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan ADD atau APBDes. Sejak ditangkap pada bulan April 2023 lalu, Edi telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pacitan.

“(Rabu) hari ini kita melakukan penyerahan tersangka dari penyidik ke JPU, untuk kepala Desa Bangunsari Bandar inisial ES, untuk diajukan ke tahap kedua atau tahap penuntutan atau persidangan,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Rabu Siang.

Baca juga: Kejari Pacitan akan Dalami Kasus Penyalahgunaan ADD yang Seret Nama Kades Jadi Tersangka

Tahap selanjutnya, kata Ratno, usai penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, selanjutnya pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Nanti kita tinggal melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk diajukan ke persidangan,”imbuhnya.

Sebelumnya, diketahui Edi Suwito terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp. 516.816.200 dari beberapa item pekerjaan, yang anggarannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Uang ratusan juta yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut tidak direalisasikan oleh Edi hingga lewat tahun anggaran sesuai perencanaan desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, undang -undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tipikot dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.