Kejari Pacitan Tetapkan Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan

oleh -495 Dilihat
Kejari Pacitan Tetapkan Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Sidoharjo, Pacitan, masih terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Pacitan mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus tersebut pada Kamis (18/1/2024) waktu setempat.

Tersangka tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan PPP Tamperan.

“MA ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024 lalu, dan saat ini sedang menjalani masa tahanan di urutan Pacitan” kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu (18/1/2024).

Lebih lanjut, Ratno mengungkapkan peran tersangka inisial MA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan mulai dari awal sampai selesai.

“Seharusnya bisa terlaporkan 100 persen, namun hanya sampai progress 52 persen, progres itu juga tidak sesuai dengan pemeriksaan di lapangan,”ujar dia.

Januari 2024 dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan kelas IIB Pacitan.

Penahanan terhadap tersangka tersebut dimulai tanggal 9 sampai 29 Januari 2024.

Ratno mengatakan untuk tersangka MA disangkakan pasal 2 Undang Undang Tipikor Junto pasal 18 Undang Undang Tipikor ancaman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi itu berawal dari temuan penyidik di lapangan mengenai adanya kejanggalan hasil pegerukan di PPP Tamperan yang digarap CV Liga Utama pada tahun anggaran 2021.

Selain molor dari jadwal, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ditentukan baik volume pekerjaan maupun spesifikasi bahan.

Namun demikian, pihak penyedia tetap melanjutkan pembangunan proyek tersbut hingga 31 Desember 2021. Padahal, tenggat waktu yang ditetapkan adalah 14 Desember 2021 sesuai dengan masa kontrak kerja selama 90 hari sejak bulan September.

No More Posts Available.

No more pages to load.