Kejari Pacitan Kembali Terima Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan

oleh -1521 Dilihat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan kembali menerima uang kerugian negara dari dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Tamperan pada Kamis (18/1/2024). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan kembali menerima uang kerugian negara dari dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Tamperan pada Kamis (18/1/2024).

Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu mengatakan jumlah kerugian itu diterima dari dua terpidana dalam kasus itu, yakni Muhammad Jazuli dan Warji dan satu dari tersangka kasus yang sama, yakni MA.

Baca juga: Kejari Pacitan Tetapkan Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan

Ratno mengatakan, kedua tersangka tersebut secara bertahap sudah mengembalikan uang kerugian negara dimana kali ini  jumlah kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 1.819.965.159, 90.

Ini merupakan tahap terakhir pengembalian yang pada tahap pertama sebesar Rp 681 juta dan tahap kedua sebesar Rp 146 juta.

“Uang ini adalah pembayaran terhadap kerugian Negara berdasarkan putusan nomor 26 atas nama terpidana Ahmad Jasuli yang diterimakan melalui tersangka inisial MA untuk memenuhi pembayaran kerugian Negara,”kata Ratno.

Dari tiga kali pengembalian kerugian keuangan Negara oleh tiga tersangka Warji Jasuli dan MA maka keuangan negara kembali pulih. Namun, kata dia, proses hukum tetap berlanjut.

Dalam kesempatan itu, Kejari Pacitan juga menetapkan seorang ASN sebagai tersangka baru kasus yang sama.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tamperan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 senilai Rp7.965.137.000,00.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur bersama penyedia jasa, CV Liga Utama, menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan jangka waktu 90 hari kalender, mulai 16 September 2021 hingga 14 Desember 2021.

Sayangnya, penyedia jasa tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, sehingga menyebabkan kerugian negara. Hingga batas waktu kesepakatan, progres pekerjaan hanya mencapai 52,2 persen dari volume kontrak.

No More Posts Available.

No more pages to load.