Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

oleh -20 Dilihat
Kepala Sat Res Kriminal (Reskrim) Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (11/9/2023) di Pacitan. (Foto: Akhlis Sofan)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat kepolisian dari Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah hukum Pacitan.

Kepala Sat Res Kriminal (Reskrim) Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (11/9/2023) di Pacitan mengungkapkan jajarannya  berhasil mengamankan pelaku pengedaran uang palsu, IP (34) setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terjadi di wilayah Pacitan adanya peredaran uang palsu, yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2002 3 sekira 18:30 WIB yaitu di tempat Brilink wilayah Pacitan,”kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan modus peredaran itu berawal dari tersangka dengan mengendarai sepeda motor dan mendatangi brilink.

“Tersangka menyetorkan uang palsu tersebut minta agar ditransfer kepada tersangka atau pada distributor atau kepada yang dipesan atau yang akan mengirim uang palsu tersebut, yaitu jumlah pecahannya 1.300.000, jadi dengan pecahan ratusan ribu,”katanya.

Selanjutnya, imbuh Kasatreskrim, setelah diterima oleh brilink, karena tidak hati-hati dari admin uang tersebut langsung diterima.

“Nah tersangka ini meninggalkan brilink atau pulang, baru dicek bahwa uang yang disetorkan tersebut adalah palsu, tetapi oleh admin tidak dicek melalui alat UV atau ultraviolet untuk mendeteksi bahwa uang tersebut asli atau palsu,”papar Kasatreskrim.

Dari tersangka, Kasatreskrim menuturkan sudah menyita sejumlah barang bukti, dimana yang pertama adalah 5 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, kemudian 4 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. 4 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

“Dan satu lembar print out struk setor tunai sebesar Rp. 204.000, berikutnya satu buah buku rekening atas nama tersangka atau IP, satu buah handphone merek realme tipe C 12 ini yang dimiliki oleh tersangka yang digunakan untuk sarana komunikasi dengan pihak yang akan dipesan uang palsu tersebut,”jelasnya.

Selain itu, Kasatreskrim membeberkan petugas juga menyita satu pasang sandal ini dari hasil peredaran uang palsu digunakan untuk kebutuhan tersengka.

“Termasuk diantaranya makan, kemudian membeli satu pasang sandal, kemudian juga dibelikan tembakau untuk merokok mungkin ya, kemudian satu unit sepeda motor yang digunakan sarana Tersangka datang ke Brilink,”jelasnya.

Dari tersangka, Kasatreskrim mengungkapkan pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 500.000 dari hasil peredaran uang palsu tersebut.

“Kemudian satu buku rekening atas nama SR. Uang palsu pecahan Rp 100.000 ini uang palsu. Terus yang terakhir yaitu satu buah akun aplikasi jadi username tidak perlu kami sampaikan,”jelas dia.

Saat ini, kata Kasatreskrim, tersangka sudah ditahan di Polres Pacitan dan dikenakan unsur pasal Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Pasal 36 ayat 3, diancam pidana 15 tahun penjara atau denda 50 miliar rupiah, adapun unsur pasalnya yaitu mengedarkan, membelanjakan uang rupiah palsu,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.