Pacitanku.com, PACITAN – Ada beberapa hal berbeda dalam proses rekruitmen badan adhoc penyelenggara pemilu, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilbup Tahun 2020.
Bahkan siswa sekolah menengah atas ataupun kejuruan yang sudah berusia 17 tahun, terbuka lebar untuk bergabung sebagai PPK ataupun PPS.
Baca juga: KPU Pacitan Gelar Media Gathering Jelang Pilbup
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, saat menggelar gathering media pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, Senin (20/1/2020).
“Memang ada yang beda mekanisme rekrutmen badan adhoc pada Pilbup 2020 ini. Anak sekolah pun, ketika sudah berusia 17 bisa ikut mendaftar sebagai PPK maupun PPS,”katanya.
Selain itu, lanjut Sulis, uji publik atau tanggapan masyarakat sudah diberlakukan sejak pendaftar dinyatakan lolos administrasi.
“Berbeda dari ketentuan sebelumnya, uji publik baru dilaksanakan setelah mereka lolos test wawancara,” tegas komisoner KPU dua periode ini.
Tak hanya itu, calon anggota PPK maupun PPS dilarang terlibat sebagai pengurus parpol ataupun tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup sebelumnya atau tim sukses caleg pada pileg 2019 lalu.
“Semua proses rekrutmen badan adhoc ini diawasi Bawaslu dan Panwascam,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sulis mengungkapkan, untuk PPK masing-masing kecamatan dibutuhkan lima orang dan PPS tiga orang dimasing-masing desa.
“Kami perlu peran serta aktif dari para pewarta untuk ikut mensosialisasikan proses rekrutmen badan adhoc dan juga pengawasannya. Agar KPU benar-benar bisa mendapatkan calon badan adhoc yang berkualitas,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, KPU Pacitan, Iwid Widhi Santoso, juga berharap adanya peran serta aktif dari segenap stakeholder yang ada dalam mensukseskan Pilbup 2020.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran PPK Pilbup Pacitan 2020
Utamanya media massa, yang bisa ikut ambil bagian dalam memberitakan setiap tahapan yang tengah dan akan berlangsung.
“Terkait rekrutmen badan adhoc, sampai hari ini sudah ada 7 pendaftar. Padahal kita butuh 120 pendaftar untuk memenuhi ketentuan aturan yang ada. Sebab setiap kecamatan masing-masing minimal 10 pendaftar. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum memenuhi ketentuan, akan dibuka pendaftaran tahap kedua,” katanya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan