Biduan Tersangka Pembuang Jasad Bayi di Pacitan Dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Bui

oleh -3 Dilihat
SELIDIKI KASUS PEMBUANGAN JASAD BAYI. Kasatreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa S saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (12/6/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pelaku pembuang jasad bayi, SWK (23) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung terancam pidana 15 tahun penjara.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa kepada awak media saat konferensi pers pada Senin (12/6/2023) di Pacitan.

SWK yang belakangan diketahui berprofesi sebagai biduan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Untuk pasalnya (yang dikenakan) adalah UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3, ancamannya 15 tahun penjara,”kata Kasatreskrim.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dari Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan yang ditemukan warga pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Sebulan lebih berselang, polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan bayi yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial SWK (23) warga Kecamatan Kebonagung, Pacitan.

Kasatreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa dalam keterangannya kepada awak media, Senin (12/6/2023) di Pacitan menuturkan setelah dilakukan gelar perkara selama dua kali, akhirnya aparat menetapkan SWK yang belakangan diketahui berprofesi sebagai biduan menjadi tersangka kasus pembuangan bayi tersebut.

“Darimana kita dapat menetapkan tersangka? Karena memenuhi dua alat bukti, alat bukti yang pertama dari keteranagns aksi, alat bukti yang kedua barang bukti yang kita dapatkan di TKP maupun di rumah tersangka itu sebagai bukti petunjuk, sehingga kita tetapkan tersangka atas nama SWK dari alat bukti tersebut,”kata Kasatreskrim.

Alat bukti yang menjerat SWK sebagai tersangka adalah satu kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan”Paguyuban Reog Sidorukun”, kemudian satu potong kaos lengan panjang warna hitam, kemudian dua potong kerudung warna putih, satu potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih, satu buah koper warna merah muda, satu buah gunting dan satu buah kantong plastik warna merah.

Kejadian miris yang terjadi di Pacitan itu bermula pada tanggal 4 Mei 2023 itu masyarakat di desa kebondalem, Kecamatan tegalombo itu saat akan merumput mendapati ada bau yang menyengat.

“Kemudian setelah didatangi ada bungkusan plastk wanra biru, dan mereka (masyarakat, red) mencari rekan untuk meihatnya, setelah dibuka ada bayi yang sudah meninggal dan dibungkus dengan kaos warna hitam yang bertuliskan paguyuan reog sidorukun termasuk ada jilbab,”kata Kasatreskrim membeberkan kronologi kasus ini muncul.

Setelah itu, kata Kasatreskrim, penyidik dari Polsek maupun Polres melakukan penylidikan untuk mengumpulkan alat bukti setelah alat bukti kita kumpelkan kita lakukan gelar perkara dua kali.

“Untuk mengumpulkan alat bukti, yang terakhir menetapkan tersangka, setelah itu setelah terkumpul kemudian kita melakukan gelar perkara yang terakhir yaitu untuk menetapkan tersangka, atas nama SWK,”jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, Kasatreskrim mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka dilakukan secara mandiri. “Sementara tidak ada yang membantu, mandiri, jadi dia (beraksi) sendiri,”ujarnya.

Alat bukti sendiri, kata Kasatreskrim, masih akan bertambah dengan adanya surat hasil visum dari RSUD dr Darsono Kabupaten Pacitan.

Polisi juga akan terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menyeret nama seorang biduan menjadi tersangka dalam kasus ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.