Dimana pasal-pasal tersebut diatas yang mendasari adalah actusreus nya, yakni sebuah perbuatan yang telah di lakukan oleh pelakunya itu sendiri
Topik: Kasus Buang Jasad Bayi
Polisi: SWK Lahirkan Bayinya Sendiri Tanpa Ditemani Tenaga Medis Sebelum Dibuang
Kasatreskim mengungkapkan pihaknya beralasan menjerat SWK dengan pasal tersebut karena ada kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Biduan Tersangka Pembuang Jasad Bayi di Pacitan Dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Bui
Pelaku pembuang jasad bayi, SWK (23) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung terancam pidana 15 tahun penjara.
Polisi Ungkap Motif Biduan di Pacitan Tega Buang Jasad Bayi, Disebut Malu Diketahui Keluarga dan Teman
Aparat kepolisian dari Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan yang ditemukan warga pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.