Polisi Ungkap Motif Biduan di Pacitan Tega Buang Jasad Bayi, Disebut Malu Diketahui Keluarga dan Teman

oleh -4 Dilihat
JADI TERSANGKA. Biduan di Pacitan (baju orange) saat diperiksa petugas kepolisian dari Polres Pacitan pada Senin (12/6/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat kepolisian dari Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan yang ditemukan warga pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Sebulan lebih berselang, polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan bayi yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial SWK (23) warga Kecamatan Kebonagung, Pacitan.

Baca juga: Polisi Amankan Tersangka Pembuang Bayi di Tegalombo

Kasatreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa dalam keterangannya kepada awak media, Senin (12/6/2023) di Pacitan menuturkan setelah dilakukan gelar perkara selama dua kali, akhirnya aparat menetapkan SWK yang belakangan diketahui berprofesi sebagai biduan menjadi tersangka kasus pembuangan bayi tersebut.

“Darimana kita dapat menetapkan tersangka? Karena memenuhi dua alat bukti, alat bukti yang pertama dari keteranagn saksi, alat bukti yang kedua barang bukti yang kita dapatkan di TKP maupun di rumah tersangka itu sebagai bukti petunjuk, sehingga kita tetapkan tersangka atas nama SWK dari alat bukti tersebut,”kata Kasatreskrim.

Alat bukti yang menjerat SWK sebagai tersangka adalah satu kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan”Paguyuban Reog Sidorukun”, kemudian satu potong kaos lengan panjang warna hitam, kemudian dua potong kerudung warna putih, satu potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih, satu buah koper warna merah muda, satu buah gunting dan satu buah kantong plastik warna merah.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkap motif tersangka tega membuang bayi yang dilahirkan pada 1 Mei 2023 atau beberapa hari sebelum jasadnya dibuang adalah karena malu. “Motifnya karena tersangka berstatus janda, malu diketahui oleh keluarga, malu diketahui teman, rekan dan sebagainya,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan orang tua korban diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.