Polisi Amankan Tersangka Pembuang Bayi di Tegalombo

oleh -16 Dilihat
CEK KESEHATAN. Urkes Polres Pacitan memeriksa kesehatan tersangka yang diduga membuang bayi di Tegalombo, pada Kamis (8/6/2023). (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang diduga menjadi pelaku pembuang bayi pada Kamis (4/5/2023) lalu. Tersangka yang merupakan orang tua korban diamankan pada Kamis (8/6/2023)

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023) mengatakan dasar diamankan tersangka, perempuan dengan inisial HS (23), warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Pacitan tersebut adalah terkait peristiwa  penemuan mayat bayi dengan dugaankekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Dasar penyelidikan kita adalah L/1/V/2023/GANGGUAN/POLSEKTEGALOMBO/POLRESPACITAN/POLDAJAWATIMUR tanggal 4 Mei 2023, tentang penemuan bayi (Mr. X) dalam keadaan meninggal dunia dan LP/B/2/VI/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLSEKTEGALOMBO/POLRESPACITAN/POLDAJAWATIMUR tanggal 8 Juni 2023, tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur,”kata Kasatreskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad bayi tersebut ditemukan di area perkebunan milik Suyatni, jalan Kebondalem-Petungsinarang di RT/RW 01/01 Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan pada Kamis (4/5/2023) pukul 15.30 WIB.

Usai menerima keterangan saksi-saksi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

“Kami juga melakukan visum et rereptum terhadap korban, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan jaksa penuntun umum dan juga melakukan  penyidikan lebih lanjut dan melengkapi mindik,”ujarnya.

Dari peristiwa penemuan jasad bayi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa

satu kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan”PAGUYUBAN SIDO RUKUN”, kemudian satu potong kaoslengan panjang warna hitam bertuliskan “ WE DREAM IT, WE PROVE IT”.

“Ada barang bukti dua potong kerudung warna putih, satu potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih, satu buah koper warna merah muda, satu buah gunting dan satu buah kantong plastik warna merah,”jelasnya.

Baca juga: Geger, Jasad Bayi Berusia 5 Hari Ditemukan Warga

Kasatreskrim mengungkap tersangka yang merupakan orang tua korban diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,”pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui motif yang dilakukan tersangka yang tega membuang jasad anaknya tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.