Pelaku pembuang jasad bayi, SWK (23) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung terancam pidana 15 tahun penjara.
Tag: Pasal
Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan
Pacitanku.com, JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyepakati pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat Selengkapnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.