Pemdes Kasihan Gelar Mediasi Kasus Perceraian Salah Satu Warganya, Berharap Temukan Solusi Terbaik

oleh -2 Dilihat
Proses mediasi kasus oleh Pemerintah Desa Kasihan pada Senin (18/10/2021).

Pacitanku.com, TEGALOMBO — Pemerintah Desa (Pemdes) Kasihan, Kecamatan Tegalombo menggelar mediasi kasus perceraian salah satu warganya, Nyamin pada Senin (18/10/2021) di Balai Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo.

Mediasi tersebut dilakukan setelah adanya surat permohonan dari pihak keluarga Nyamin yang didampingi kuasa hukumnya Danur Suprapto setelah sebelumnya Nyamin merasa belum terpenuhi hak-haknya sebagai warga negara  Indonesia (WNI) terhadap putusan Pengadilan Agama (PA).

Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Camat Tegalombo Erwin Andriyatmoko, Kepala Desa Kasihan Masduki, para perangkat Desa Kasihan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kasihan serta keluarga Nyamin bersama kuasa hukumnya Danur Suprapto.

Kuasa hukum Nyamin, Danur Suprapto saat ditemui usai kegiatan mediasi tersebut mengungkapkan setelah kliennya mengajukan surat kepada Pemdes, kemudian ditanggapi oleh pihak desa dan digelar mediasi.

“Hari ini surat somasi ditanggapi pihak desa, diadakan mediasi antar para pihak, Kepala Desa dan klien kami, permasalahan yang kita tekankan hak-hak klien kami panggilan rilis Pengadilan Agama (PA) sekali, dua kali tidak terpenuhi dan itu merugikan bagi klien kami, ada beberapa kerugian secara materiil dan immateriil,”katanya.

Danur mengungkapkan bahwa persoalan tersebut berawal saat kliennya, Nyamin mengadukan kepadanya terkait permasalahannya mengenai hak-hak hukumnya.

Danur Suprapto kuasa hukum Nyamin.

“Adapun permasalahan tersebut adalah sebuah proses perceraian yang seharusnya atas nama Nyamin bin Mistal, bisa mendatangi panggilan sidang di Pengadilan Agama Pacitan, poinnya harusnya dia mendapatkan keadilan, seharusnya dia bisa memperjuangkan hak-hak hukumnya, mendapatkan kesempatan mediasi dari Pengadilan, bahkan masih ada harapan putusan yang bisa dimenangkan,”jelas dia.

Selain itu, Danur mengungkapkan yang tak kalah penting adalah kliennya berharap rumah tangganya anak istrinya masih bisa terselamatkan dari perceraian.

Terkait hal itu, Danur mengatakan pihaknya tetap mengindahkan jalan solusinya yang diambil.

“Proses hukum itu tidak serta merta ke langkah pengadilan, kalau memang jalan solusi kita tempuh bisa, kita ambil jalan itu, namun hari ini deadlock, belum ada solusi dengan para pihak-pihak,”jelas pengacara muda ini.

Danur mengatakan setelah mediasi tersebut, pihaknya juga masih menunggu klien untuk mengambil jalur bagaimana solusinya, termasuk dengan mantan istrinya.

Lebih lanjut, Danur berharap pihak desa bisa proaktif mendampingi dan juga menyelesaikan persoalan ini dengan solusi terbaik.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemdes karena telah memberikan fasilitas (mediasi), namun kami juga menyayangkan surat itu tidak sampai ke klien kami, apalagi sudah ditandatangani, dan ini menjadi pembelajaran hukum, kami berharap jangan terulang seperti ini,”papar dia.

Sementara, Kepala Desa Kasihan Masduki mengatakan pihaknya memastikan tidak ada keinginan atau itikad untuk memojokkan kekuarga Nyamin atau merugikan salah satu pihak dalam peristiwa ini.

“Tidak ada unsur memojokkan pak Nyamin, itu tidak ada, ya harapan kami setelah kejadian ini juga menjadi evaluasi bagi teman-teman (perangkat desa) sekali lagi kami pastikan tidak ada itikad kami untuk merugikan salah satu pihak,”jelasnya.

Masduki berharap penyelesaian kasus ini tetap sesuai permohonan dari keluarga Nyamin, yakni diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami minta penyelesaian sesuai surat somasi itu ya kami minta maaf, dari kami tetap minta kekeluargaan, namun itu pun saya tidak bisa memaksakan, terserah Pak Nyamin mau dilanjutkan seperti apa,”pungkasnya. (Red/DP)

No More Posts Available.

No more pages to load.