PDIP Pacitan Tunggu Instruksi Pusat Soal Pilbup

oleh -1 Dilihat
Ketua DPC PDIP Eko Setyoranu.

Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menegaskan partainya masih menunggu instruksi pusat terkait Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pacitan 2020.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pacitan, Eko Setyo Ranu menegaskan, sampai detik ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat terkait rencana pencalonan di Pilbup 2020 nanti.

“Kita masih menunggu instruksi dari DPP PDIP. Sehingga saat ini belum bisa menentukan sikap apapun,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (7/2/2020).

Meksi begitu, Eko menegaskan, selama ini jajaran kepengurusan DPC PDIP yang dipimpinnya sudah melakukan penjajakan peta koalisi. Baik dengan Partai Golkar, PKB dan beberapa parpol pemilik kursi parlemen lainnya. Seperti dengan Nasdem, Gerindra, Hanura, PPP dan lainnya.

“Namun sekali lagi, kita belum bisa mengambil sikap atau keputusan sebelum ada instruksi dari pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Pacitan tersebut mengungkapkan, bahwa PDIP tetap akan ambil bagian di Pilbup 2020. Bahkan ia optimis akan memenangi gelanggang pilkada nantinya.

“Pusat akan turun demi kemenangan pasangan calon yang akan diusung PDIP dan mitra koalisi nantinya,” beber dia.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pacitan, Fibi Iriawan belum bisa dikonfirmasi terkait sikap politiknya di Pilbup Pacitan 2020. Ia mengatakan, masih ada di forum. Sehingga belum bisa menjawab telepon awak media.

Sebagai informasi, saat Partai Demokrat telah membuka tahapan panjaringan, namun beberapa partai lain sepertinya masih belum menampakkan sinyal kapan akan memulai membuka pendaftaran calon bupati.

Belum lama ini Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sudah menyatakan diri hendak melakukan koalisi bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura untuk membesut pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup 2020.

Sebagaimana diketahui, syarat ambang batas minimal bagi partai politik yang bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni mereka yang berhasil meraih 20 persen kursi parlemen/DPRD.

Sehingga merujuk hasil Pileg 2019 lalu, di Kabupaten Pacitan, hanya Partai Demokrat dan Partai Golkar yang secara aturan bisa memberangkatkan pasangan calon tanpa harus melakukan koalisi. Untuk Demokrat meraih 14 kursi dan Partai Golkar sebanyak 9 kursi.

Sedangkan partai lainnya, harus melakukan koalisi. Seperti halnya PKB yang saat ini hanya mendapatkan lima kursi dan PDIP yang hanya mendapatkan enam kursi parlemen.

Untuk bisa mengusung pasangan calon, beberapa parpol pemilik kursi parlemen di Pacitan itu, mau tak mau harus melakukan koalisi untuk bisa memenuhi ambang batas minimal pencalonan yakni 20 persen dari jumlah kursi atau minimal sebanyak 9 kursi.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.