Ratusan Pelajar Jadi Korban Laka Lantas di Pacitan Selama 2023, Polres Usulkan Optimalkan Bus Sekolah

oleh -587 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Rabu (3/1/2024) saat konferensi pers kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mencatat sebanyak 336 kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang tahun 2023. Dari total kasus tersebut, Polres mencatat jumlah korban meninggal dunia sebanyak 30 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan sebanyak 417 orang.

Yang cukup mencengangkan, Laka lantas yang melibatkan usia pelajar dan mahasiswa sebanyak 117 orang dan korban laka usia 0 sampai 19 tahun sebanyak 119 orang. Data tersebut disampaikan oleh Polres Pacitan saat saat konferensi pers pada Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Laka Maut di Pacitan Saat Tahun Baru, Kapolres Imbau Orang Tua Tak Perbolehkan Anak Dibawah Umur Kendarai Sepeda Motor Sendiri

Atas kondisi tersebut, Polres Pacitan akan terus berupaya untuk melakukan berbagai tindakan agar mampu menekan angka laka lantas, utamanya yang melibatkan anak usia dibawah umur atau usia sekolah.

Sejumlah upaya dilakukan, diantaranya penyuluhan ke sekolah-sekolah, sosialisasi melalui media hingga bekerja sama dengan pihak terkait untuk tidak menggunakan sepeda motor atau kendaraan bagi anak usia di bawah umur.

Adapun cara untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor dengan mengoptimalkan kembali bus sekolah, jalan kaki atau menggunakan sepeda pancal.

“Kami akan bicarakan dengan Kasat lantas, kita sampaikan juga ke bapak Bupati dan Dinas Perhubungan mungkin bisa pengadaan sekolah, berhenti di titik tertentu lalu berangkat bersama ke sekolah dengan ditentukan jamnya,”kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Rabu (3/1/2024).

Tidak hanya bus sekolah, sejumlah Solusi lain yang bisa dilakukan adalah dengan sosialisasi tertib berkendara di Tingkat pelajar atau siswa sekolah. Dimana aparat kepolisian melaksanakan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah dan anak dibawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan.

Pada intinya dari upaya tersebut, kata Kapolres, adalah anak dibawah umur tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih di bawah umur karena belum punya surat izin mengemudi (SIM).

Secara khusus, Kapolres berharap agar orang tua yang memiliki anak dibawah umur jangan diperbolehkan untuk mengendarai motor sendiri.

“Kami mohon khususnya di Pacitan yang mempunyai anak dibawah umur atau adik jangan dikasih motor di jalan raya. Kalaupun harus dibonceng harus sama yang memiliki surat. Ini agar kejadian (laka lantas anak dibawah umur, red) tidak terulang,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat kejadian laka lantas yang menelan dua korban jiwa pada Senin (1/1/2024) pukul 03.23 WIB dini hari di jalur Pacitan-Solo di dekat SPBU Punung. Dalam laka lantas tersebut menimbulkan dua korban jiwa yang merupakan anak dibawah umur.

No More Posts Available.

No more pages to load.