Pacitanku.com, PACITAN – Pengacara ratusan korban dugaan penipuan money ponzi Simonida Media, Fogi Elfandianto Ardhy menyebut laporan para korban tersebut ‘ditolak’ oleh Polres Pacitan.
Menurut pria yang akrab disapa Fogi ini, Polres angkat tanggan dan di arahkan Ke Polda Jatim.
“Alasannya Sumber Daya Manusia (SDM) Polres belum mumpuni,”kata Fogi saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (29/12/2023) di Pacitan.
Menurut Fogi, pihak Polres Pacitan tidak dapat menerima laporan dari para korban tersebut. Menurutnya Polres beralasan SDM dan fasilitas penyelidikan kejahatan cyber crime belum mumpuni.
Dengan kondisi ini, Fogi mengatakan para korban akan melaporkan ke Polda Jatim setelah “ditolak” Satreskrim Polres Pacitan.
Terkait hasil laporan ke Polres Pacitan, Fogi menyayangkan sikap pihak polres. Hal itu, kata dia, Polres seiring kemajuan teknologi, daripada anggaran yang dimiliki digunakan untuk kegiatan yang tidak jelas lebih baik dugunakan untuk upgrade SDM dan fasilitas cyber crime.
“Polres Pacitan butuh peningkatan kualitas SDM,”ujar dia.
Menurutnya, bukan perusahaan Simonida Media yang bakal dilaporkan. Melainkan pribadi yang menjadi leader dan agen yang menghasut masyarakat agar bergabung investasi skema ponzi tersebut.
”Setelah kami telusuri, Simonida Media tidak ada struktur management perusahaan, sehingga semua karyawan bisa dianggap korban,”ujar dia.
Berdasarkan catatan, Fogi menyebut sebanyak 700 warga Pacitan menjadi korban money ponzi ini. Jika ditotal seluruh korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.
“Masing-masing korban mengalami kerugian Rp 2 juta hingga Rp 78 juta, (700, red) itu total korban yang sudah melaporkan ke kami,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, diduga hampir 6.000 warga Pacitan menjadi korban money ponzi ini. Mereka setor deposit dengan harapan untung berkali-kali lipat.
Namun sebaliknya, justru berakhir buntung. Kerugiannya mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Sehingga, total kerugian dari ribuan korban tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.