Satgas Kemenag Baru Terbitkan 2500 Sertifikat Halal Produk di Pacitan

oleh -18 Dilihat
Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI Pacitan menyebut baru menerbitkan sebanyak 2500 sertifikat halal. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI Pacitan menyebut baru menerbitkan sebanyak 2500 sertifikat halal untuk berbagai produk, salah satunya UMKM di Pacitan.

Sebagai informasi, sertifikat halal merupakan syarat utama pengedaran produk di Indonesia. Pemerintah memiliki program yaitu sertifikat halal gratis (SEHATI) yang harus menyentuh angka 1 juta pada tahun 2023.

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.

Baca juga: Rumah BUMN Bagikan 500 Sertifikat Halal dan Pelatihan Packaging untuk UMKM Binaan di Pacitan

Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.

Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

“Secara nasional, ada 1 juta sertifikat halal, dan sudah terbit sekitar 800 ribuan sertifikat halal, sementara di Pacitan sendiri itu kami baru menerbitkan 2500 sertifikat halal,”kata Puji, salah satu Satgas Halal Kemenag Pacitan, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, Puji juga mengajak kepada pelaku UMKM yang memiliki produk bisa mengurus sertifikasi halal dengan mendaftar sejumlah syaratnya, seperti legalitas usaha dan sebagainya.

“Bagi UMKM Pacitan yang belum memiliki legaitas usaha segera daftar sebelum kuota habis, karena kuota terbatas, mungkin bisa mendaftar di rumah BUMN Pacitan bisa supaya produk UMKM bisa terjual laris manis dan melejit,”imbuh Puji.

Sementara, Ketua Rumah BUMN Pacitan Rinawati sebagai salah satu fasilitator dan wadah UMKM di Pacitan menyebut persyaratan mendapatkan sertifikat halal produk sangat mudah.

“Persyararatanya, KTP, Nomor Induk berusaha (NIB), nomor whatsapp dan email aktif, kita juga nanti membantu NIB secara gratis, rumah BUMN siap membantu UMKM di Pacitan, monggo, seluruh UMKM di Pacitan bisa bergabung menjadi binaan rumah BUMN di Pacitan,”kata Rina.

No More Posts Available.

No more pages to load.