Libatkan Tokoh Masyarakat Selesaikan Perkara, Kejari Pacitan Resmikan Rumah Restorative Justice

oleh -4 Dilihat
PUKUL GONG. Kajari Pacitan Andi Panca Sakti memukul gong tanda diresmikannya Rumah Restorative Justice di Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan meresmikan rumah restorative justice pada Kamis (31/3/2022) di Pacitan.

Rumah restorative justice ini sebagai bagian dari pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan suatu perkara hukum.

“Terimakasih, sebagaimana kita saksikan tadi peresmian rumah restorative justice, itu gunanya untuk peran serta masyarakat utamanya tokoh adat, tokoh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelesaian suatu perkara,”kata Kepala Kejari Pacitan Andi Panca Sakti saat dikonfirmasi awak media usai peresmian, Kamis siang.

Lebih lanjut, Andi mengatakan penyelesaian perkara, menurut instruksi Jaksa Agung nomor 15 bisa diselesaikan dengan cara restorative justice.

“Artinya tidak perlu sampai ke pengadilan dengan memenuhi sejumlah syarat, diantaranya yang pertama tidak residivis, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dibawah Rp2,5 juta,”jelasnya.

Kemudian syarat selanjutnya yang juga syarat utama, kata Andi, adalah ada kata maaf dari tersangka ada kata maaf dari korban itu nanti dituangkan dalam satu kata perdamaian.

“Kalau tidak ada maaf tidak bisa, karena kita menekankan dari sisi keadilan korban,”tukasnya.

Andi juga menekankan kebijakan restorative justice ini tidak untuk tindak pidana korupsi (Korupsi) karena hanya berlaku untuk tindak pidana umum (Tipidum) untuk perkara ringan.

Terkait pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh adat, Andi mengatakan pihaknya ingin mengambil kearifan lokal dalam penyelesaian suatu kasus hukum.

Di sisi lain, Restorative Justice ini juga ada beberapa kriteria. Artinya, kata dia, tidak serta merta persoalan hukum bisa disetujui untuk dilakukan Restorative Justice.

“Jadi ada mekanisme, ada perwakilan di tingkat kelurahan, kalau mau mengajukan Restorative Justice ada kontak kami kasi pidum, nanti kita sama-sama menegosiasikan utamanya memulihkan antara korban dan pelaku itu sudah ada kata damai,”pungkasnya.