Saat itu menantu pelapor menyampaikan bahwa korban di cekik oleh AS, kemudian pelapor dan menantu pelapor langsung pulang kerumah namun rumahnya kosong dan korban tidak berada di rumah.
Tag: Kasus Hukum
Libatkan Tokoh Masyarakat Selesaikan Perkara, Kejari Pacitan Resmikan Rumah Restorative Justice
Rumah restorative justice ini sebagai bagian dari pelibatan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan suatu perkara hukum.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.