Sadis, Seorang Ayah Tiri di Pacitan Setubuhi Anaknya yang Masih Usia Pelajar

oleh -33 Dilihat
KONFERENSI PERS. Kapolres saat menggelar konferensi pers sejumlah kasus kejahatan dan kriminalitas pada Kamis (13/4/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Lagi-lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di Pacitan. Kali ini pelakunya adalah seorang pria berinisial AS (40), warga Pacitan yang tega menyetubuhi anak tirinya, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat rilis hasil operasi Pekat Semeru 2023 di Gedung Graha Bhayangkara, Jalan Ahmad Yani, Kamis (13/4/2023) di Pacitan mengatakan tersangka AS tega menyetubuhi anak tirinya dengan cara cukup sadis, yakni dengan ancaman dan kekerasan.

Kasus ini mencuat saat Isnatin, pelapor yang juga ibu korban pada Kamis (6/4/2023) lalu dijemput oleh menantu pelapor saat berada di ladang.

“Saat itu menantu pelapor menyampaikan bahwa korban dicekik oleh AS, kemudian pelapor dan menantu pelapor langsung pulang kerumah namun rumahnya kosong dan korban tidak berada di rumah,”jelas dia.

Rupanya, kata Kapolres, ibu korban diberitahu oleh tetangga pelapor bahwa korban telah berada di Polsek Arjosari dan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, AS juga sudah diamankan di Polsek Arjosari.

“Sesampainya pelapor di Polsek Arjosari, korban (Mawar) menyampaikan kepada orang tuanya bahwasanya dirinya telah dipaksa dan diancam untuk diajak berhubungan intim oleh pelaku (AS),”jelas Kapolres.

Baca juga: Kakek 84 Tahun Tega Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Untuk modus operandi, kata Kapolres, AS melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut ketika rumah sepi, dimana ibu korban sedang berada di ladang.

“Saudara AS melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam korban, menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memaksa menindih badan korban untuk disetubuhi,”ujar Kapolres.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, AS diketahui adalah ayah tiri korban. AS juga mengaku baru menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan sekali.

“Tersangka adalah suami dari ibu korban. Jadi, ini adalah ayah tirinya. Pengakuannya baru sekali, tapi nanti akan kita tanyakan lagi, dan penyidik akan mengumpulkan alat bukti lagi,”ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan saat mengamankan AS, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepotong selimut warna biru, sepotong sprei warna biru, sepotong celana dalam warna merah, sepotong bra warna hitam, sepotong kaos lengan pendek warna krem dan sepotong celana kain pendek warna hitam motif putih.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkas Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.