Kakek 84 Tahun Tega Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -7 Dilihat
KONFERENSI PERS. Kapolres saat menggelar konferensi pers sejumlah kasus kejahatan dan kriminalitas pada Kamis (13/4/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berusia 84 tahun atas nama Januri, warga Pacitan yang tega mencabuli anak usia di bawah umur berusia 4 tahun, Bunga (nama samaran).

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat rilis Hasil Operasi Pekat Semeru 2023 di Gedung Graha Bhayangkara, Jl Ahmad Yani, Kamis (13/4/2023) di Pacitan mengatakan perbuatan tidak senonoh itu terungkap saat pelapor yang juga orang tua korban membawa korban ke dokter untuk diperiksa.

“Kemudian dokter menjelaskan bahwa selaput dara korban sudah rusak karena benda tumpul dan ada bekas luka pada alat kelamin korban, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan,”kata Kapolres.

Pelapor, kaat Kapolres melaporkan hal itu ke dokter lantaran korban mengeluh sakit pada alat kelamin korban saat buang air kecil dan mengeluarkan cairan bening.

“Perbuatan tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB, korban bermain ke tempat tersangka untuk bermain kucing, dimana saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah. Kemudian pada saat korban bermain kucing, pelaku merasa nafsu kepada korban,”papar Kapolres.

Karena merasa naafsu, Kapolres mengatakan tersangka memasukkan jari tanganya kedalam alat kelamin korban ketika korban sedang bermain kucing.

“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban tersebut ketika rumah tersangka sepi, dimana istri tersangka sedang tidak di rumah,”ujar Kapolres.

Berbekal laporan tersebut, Kapolres mengatakan Polisi kemudian menangkap tersangka berikut barang bukti yang diamankan, yakni sepotong baju terusan lengan pendek warna hijau, sepotong celana dalam warna putih dan sepotong kaos dalam warna hijau muda.

Kapolres mengatakan tersangka mengaku kepada penyidik tindakan asusila itu baru sekali dilakukan. Namun demikian penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat faktor usia dan kesehatan,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.