Guru Terdakwa Kasus Tewasnya Siswa SDN 1 Bubakan Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -18 Dilihat
JALANI SIDANG. Terdakwa kasus tenggelamnya murid SD menjalani sidang vonis. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan memberikan vonis kepada Bias Andrianti (BA) terdakwa atas tewasnya Fahrezi Wida Pratama (FWP) Siswa SDN 1 Bubakan Tulakan yang tenggelam beberapa bulan lalu.

Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman sangat ringan yakni satu tahun penjara.

Putusan majelis hakim yang dipimpin Andika Bimantoro ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan mendakwa guru pendidikan jasmani dan rohani (penjaskes) dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun bui.

Dia di anggap lalai saat menjalankan tugas hingga membuat orang lain meninggal dunia. Sementara dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara.

Dalam amar putusan nomor 24/Pid.B/2023/ PN PCT, Majelis hakim menyatakan, Bias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Namun hanya menjatuhkan sangsi pidana kepada BA dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

“Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar JPU Kejari Pacitan Muslimin membacakan putusan hakim, baru-baru ini.

Hakim juga menetap agar terdakwa ditahan, serta memerintahkan agar barang bukti berupa kaos SDN Bubakan warna hijau, kaos dalam warna put dan celana merah agar dimusnahkan.

”Serta membayar biaya perkara Rp.5 ribu rupiah,”kata dia.

Menanggapi vonis hakim yang jauh lebih ringan itu, di muka sidang JPU Muslimin menyatakan pikir-pikir.

Meskipun diberi kesempatan sampai di tingkat kasasi, pihaknya menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan ringan tersebut.

”JPU menerima putusan hakim,” terangnya.

Hal yang meringankan terpidana, imbuh Muslimin, diantaranya tidak pernah dipidana sebelumya, Berkelakuan baik selama persidangan, kooperatif serta korban mempunyai tiga anak yang masih kecil.

“Keluarga korban sudah berdamai, dan menerima serta memaafkan,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi Senin (06/03/23) lalu. Bermula dari ditemukannya FWP yang tidak sadarkan diri di kedung Kali Gesing, Dusun Gesingan, Desa/Kecamatan Tulakan.

Versi polisi, siswa kelas VI tersebut tenggelam karena bermain di sekitar kedung bersama teman-temannya saat istirahat di sela kegiatan jalan sehat.

Sementara versi warga sekitar, bocah 12 tahun itu diduga tenggelam ketika mengikuti latihan renang bersama gurunya (BA). Saat itu, guru penjaskes itu diduga lalai karena membiarkan murid-muridnya berenang tanpa dilengkapi peralatan memadai.

Pagi itu, sekitar pukul 07.30, BA mengajak 22 siswa kelas VI jalan-jalan mencari sumber air tanpa seizin kepala sekolahnya. Pukul 08.00 mereka tiba di Kali Gesing, lalu terdakwa menyuruh siswa belajar berenang. Terdakwa tidak mengetahui kondisi sungai tersebut.

Atas perintah terdakwa siswa mulai nyemplung ke sungai. Namun, terdakwa membiarkan murid-muridnya berenang dan bermain air sendiri. Sementara BA malah bermain handphone.

Saat itulah, korban terbawa arus. Setelah diberitahu muridnya yang lain, terdakwa mencari bambu untuk menolong korban. Namun tidak berhasil.

Selanjutnya datang Sumarto Soiran yang dimintai tolong para siswa menemukan korban di kedung Kali Gesing dan membawanya ke Puskesmas Tulakan.

Berdasarkan hasil visum, korban tiba di Puskesmas Tulakan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

No More Posts Available.

No more pages to load.