Pacitanku.com, PACITAN – Karier Bias Andriana (BA) sebagai guru SDN 1 Bubakan, Tulakan, belum tamat.
Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan memvonis satu tahun penjara dalam perkara kematian salah satu muridnya Fahrezi Wida Pratama (FDP) akibat kelalaiannya.
Pun, hingga saat ini dinas pendidikan (dindik) setempat belum menjatuhkan sanksi disiplin.
Menurut Kepala Dindik Pacitan Budiyanto, BA masih bepeluang tetap menjadi pegawai negeri sipil alias PNS. Hal itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Baca juga: Guru Terdakwa Kasus Tewasnya Siswa SDN 1 Bubakan Divonis 1 Tahun Penjara
Yakni, meski dipidana dua tahun penjara karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana tidak diberhentikan sebagai PNS. “Hukuman di bawah dua tahun masih bisa menjadi ASN lagi,” katanya, baru-baru ini.
Sementara, sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, pemecatan menjadi ancaman terberat bagi ASN yang terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara lebih dari dua tahun.
BA hanya akan diberhentikan dari tugas kedinasannya selama menjalani masa hukuman. Seluruh haknya juga akan dihentikan sementara sampai masa hukuman berakhir. “Termasuk gaji dan tunjangan dihentikan 100 persen,” ujarnya.
Untuk mengaktifkan kembali menjadi ASN, tim pertimbangan hukuman disiplin (hukdis) akan menggelar rapat bersama badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) untuk memulihkan kembali statusnya menjadi ASN.
“Setelah mendapatkan surat pernyataan bebas dari Kemenkum-HAM,”pungkasnya.