Kajari Pacitan: Rumah Restorative Justice Bisa Digunakan Masyarakat untuk Pelayanan Hukum Perdata

oleh -4 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan Andi Panca Sakti meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) pada Kamis (31/3/2022). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan Andi Panca Sakti meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) pada Kamis (31/3/2022).

Selain untuk penanganan perkara hukum dengan kebijakan RJ, rumah RJ itu juga bisa digunakan untuk masyarakat  dalam pelayanan hukum perdata.

“Rumah Restorative Justice ini bisa digunakan masyarakat untuk pelayanan hukum perdata,”kata Andi.

Sebagai contoh, imbuhnya, pelayanan tersebut adalah misalnya ada masalah hukum masyarakat kurang paham atau kurang bisa membayar pengacara.

“Ini konsultasi hukum bisa, ini masalah perdata jadi mungkin bisa meminta pertimbangan hukum ke kami melalui pihak kelurahan/desa, kita sebagai fasilitator,”jelasnya.

Kejari Pacitan sendiri juga membuat rumah RJ versi mini di lima Kelurahan/Desa, yakni Kelurahan Sidoharjo Pacitan, Desa Bandar Kecamatan Bandar, Desa Sukorejo Sudimoro, Desa Donorojo Kecamatan Donorojo dan Desa Gemaharjo Kecamatan Tegalombo.

Pihak Kejari, kata Andi, memberikan pelatihan hukum kepada perangkat desa untuk selanjutnya dilakukan RJ di tingkat desa/kelurahan.

“Minta difasilitasi, kami (Kejari) bisa, setelah ada laporan, kita hadir setelah ada keinginan dari masyarakat, dan sebetulnya Rumah Restorative Justice ini mulai dari tahun kemarin, cuman resminya ke masyarakat ada di tingkat desa makanya ada rumah restorative justice,”jelasnya.

Selain berfungsi sebagai upaya penanganan hukum jenis Tipidum dengan syarat khusus hingga pelayanan hukum perdata, Kajari menuturkan adanya Restorative Justice juga bagian dari upaya menghindari over kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan).

“Ini salah satu solusi perkara-perkara yang masuk perkara ringan sebetulnya meghindari over capacity, mudah-mudahanan bisa berpengaruh banyak, tidak sampai ke pengadilan, berhenti di kejaksaan, karena jaksa adalah pengendali perkara, jaksa punya kewenangan menghentikan atau melanjutkan perkara,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.