Temui Dewan, Mahasiswa Pacitan Beri Catatan Terkait Penghargaan Adipura ke-16

oleh -566 Dilihat
BERI CATATAN ADIPURA. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan pada Jumat (15/3/2024). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan pada Jumat (15/3/2024).

Kedatangan mahasiswa dalam rangka audiensi memberikan catatan dan masukan terkait penghargaan Adipura ke-16 oleh Kabupaten Pacitan yang diterima belum lama ini.

Kedatangan mahasiswa tersebut disambut oleh sejumlah anggota komisi 4 DPRD Pacitan, diantaranya adalah Pujo Setyo Hadi dan Hariawan. Kedatangan puluhan mahasiswa juga diterima oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suparlan.

Namun demikian, mahasiswa mengaku kecewa lantaran Bupati dan Ketua DPRD Pacitan tak bisa ditemui dalam audiensi lantaran tengah berada diluar kota.

Ketua PMII Pacitan Riko Andi Prastyawan mengaku mengapresiasi raihan penghargaan Adipura ke-16 yang diperoleh Pacitan.

Namun demikian, Riko juga memberikan sejumlah catatan atas penghargaan itu. Riko menyebut penghargaan tersebut tidak pantas diterima karena tuntutan mereka terkait pengelolaan sampah belum dipenuhi.

Sebagai informasi, pada 20 Juli 2023, PMII se-Pacitan telah menggelar audiensi Darurat Sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan. Dalam audiensi tersebut, disepakati beberapa tuntutan PMII, yaitu yang pertama DLH Pacitan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang regulasi pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Kemudian yang kedua, Perbup tersebut memprioritaskan pengelolaan sampah melalui TPS3R, PDU, dan Bank Sampah yang telah dibangun. OPD terkait didorong untuk melakukan pengelolaan sampah hingga pemberian penghargaan bagi petugas sampah.

Tuntutan ketiga saat itu, adalah DLH Pacitan dan Pemerintah Kabupaten melakukan kampanye secara masif dan berkesinambungan untuk menciptakan kebiasaan baru di masyarakat Pacitan terkait pengelolaan sampah.

Selain itu, poin keempat tuntutan adalah alokasi anggaran di TPA Pacitan Selter Baru diprioritaskan untuk pengelolaan dengan cara baru dan infrastruktur (teknologi).

Atas sejumlah poin yang belum bisa dipenuhi, PMII menilai Pemkab Pacitan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi tuntutan tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan lambatnya proses pembuatan Perbub dan belum ada intervensi menyeluruh dari pihak Pemkab pada TPS 3R yang mangkrak.

“Penghargaan Adipura ini seolah hanya seremonial. Kemudian, di TPS 3R, sampah masih belum terkelola dengan baik,”kata Riko, dalam keterangannya kepada Pacitanku.com, Sabtu (16/3/2024) di Pacitan.

Atas kondisi itu, Riko mengatakan dirinya mendesak Pemkab Pacitan untuk segera menepati janjinya dan menyelesaikan tuntutan yang diajukan.

Riko memberikan catatan, bahwa Pacitan selama ini hingga perolehan Adipura ke-16 masih mengelola dengan cara lama, yakni sampah hanya ditimbun. Pun mendadak suatu tempat disulap jadi elok saat dimulai penilaian.

“Ini bukan sebuah keteraturan dalam pengelolaan. Kami dorong supaya pengelolaan di optimalkan melalui TPS 3R yang saat ini sudah ada. Bila perlu jika desa tidak mampu, biar diambil alih Pemkab,”jelasnya.

Di sisi lain, Riko mengatakan penyelesaian sampah membutuhkan leadership yang kuat. Oleh sebab itu, Bupati Pacitan diminta menjadi role model untuk memimpin masyarakat dalam hal ini. “Memiliki pemimpin yang peduli terhadap bumi adalah anugerah. Tak hanya memiliki visi, tetapi juga tindakan nyata,”tandasnya.

Tak hanya itu, Riko juga menyoroti anggaran yang cukup besar untuk biaya angkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, itu dapat ditekan apabila sampah dapat dikelola mulai dari sumbernya alias perbaikan sistem pengelolaan. Pun, PMII Pacitan mengusulkan agar Pemkab segera mengupayakan adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sampah yang saat ini belum ada.

“Kaitannya anggaran, perlunya memandang pengelolaan sampah sebagai investasi. Agar orientasinya bukan merugi jika berat di awal tapi ringan di akhir. Pacitan kan belum ada PAD dari sampah kami dorong soal itu,”pungkas Riko.

Sebagai informasi, Kabupaten Pacitan kembali mendapatkan Penghargaan Adipura untuk kategori kota kecil. Penghargaan Adipura tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Yoni Kristanto, Selasa (5/3/2024) lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.