Pacitanku.com, PACITAN –Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menghimbau masyarakat Pacitan untuk mewaspadai peredaran uang palsu (upal).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa saat ditemui awak media pada Senin (11/9/2023) di ruang kerjanya.
“Saya memberikan imbauan kepada warga masyarakat Pacitan agar dalam transaksi transaksi menggunakan uang pecahan lebih hati-hati,”kata Iptu Andreas Heksa.
Baca juga: Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu
Secara khusus, Kasat Reskrim menghimbau kepada petugas jasa Brilink atau sejenisnya agar memiliki alat pendeteksi uang palsu berupa lampu ultraviolet (UV).
“Utamanya pada jasa bri link, agar memiliki alat/lampu ultraviolet atau UV yang digunakan untuk mendeteksi apakah uang yang disetor tersebut uang palsu atau uang asli,”jelasnya.
Sebagai informasi, fungsi dari UV adalah salah satu alat yang bisa mendeteksi keaslian uang.
Bank Indonesia sendiri saat ini dalam mencetak uang saat ini sudah menambahkan berbagai ornament sehingga para pelaku kejahatan lebih kesulitan jika mau melakukan duplikasi uang.
Cara membedakan uang asli dan palsu adalah dengan menyinari uang menggunakan sinar ultraviolet. Banyak toko maupun outlet yang menggunakan cara ini untuk mengecek keaslian uang yang diberikan oleh pelanggan.
Ketika uang asli disinari sinar UV, maka uang tersebut akan berpendar. Namun sebaliknya, jika uang tersebut tidak berpendar, maka bisa dipastikan jika uang tersebut merupakan uang palsu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah hukum Pacitan.
Kasatreskrim Polres Pacitan mengungkapkan jajarannya berhasil mengamankan pelaku pelaku pengedaran uang palsu berinisial IP (34) setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Video Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu