Rutan Pacitan Beri Remisi 63 Narapidana Peringati HUT ke-78 RI

oleh -1 Dilihat
Rutan Kelas II B Pacitan memberikan remisi kepada 63 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di HUT ke-78 Kemerdekaan RI. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pacitan memberikan remisi kepada 63 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.

“Pemberian remisi 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 63 orang warga binaan,”kata Kepala Sub Sie Tahanan Rutan II B Pacitan Nurkholis, Kamis (17/8/2023) di Pacitan.

Rutan Kelas II B Pacitan ini memang rutin memberikan remisi pada warga binaan saat peringati HUT RI.

Nurkholis mengatakan jika pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2022.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam UU Nomer 22 tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomer 99 tahun 2012, Permenkumham nomer 7 tahun 2022 tentang perubahan syarat dan tata cara pemberian remisi,”kata dia.

Lebih lanjut, Nurkholis mengungkapkan rincian warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan syarat dan kriteriannya.

“63 orang narapidana mendapatkan remisi dengan pembagian maksimal remisi 5 bulan dan minimal 1 bulan,”ujar dia.

Sementara, imbuh Nurkholis, 1 warga binaan tinggal menyelesaikan hukuman subsider atau pengganti denda. “Dan 1 warga binaan langsung bebas,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.