Kejaksaan Pacitan Terima Uang Rp146 Juta Atas Kerugian Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Perikanan Tamperan

oleh -21 Dilihat
Kejari Kabupaten Pacitan menerima uang senilai Rp146,4 juta dari terdakwa Warji yang menjadi kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan tahun anggaran 2021. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan menerima uang senilai Rp146,4 juta dari terdakwa Warji yang menjadi kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan tahun anggaran 2021.

“Ini kami menerima itikad baik dari terdakwa Warji yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp146.427.962 yang dititipkan kepada Kejari Pacitan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho di Kantor Kejari Pacitan, Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan pengembalian uang kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp2.6 miliar dari total anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp7,9 miliar

Kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar tersebut ditanggung terdakwa, masing-masing Warji dan Mohammad Jazuli.

Terdakwa Warji yang menjadi pengawas dikenai beban uang pengganti Rp146 juta dan sudah dikembalikan melalui Kejari Pacitan. Sementara, sisanya, Rp2.4 miliar lainnya ditanggung terdakwa Direktur CV Liga Utama Mohammad Jasuli.

Selain menerima uang kerugian negara sebesar Rp146 juta, Didit mengatakan Kejari Pacitan belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp,24 miliar dari terdakawa Mohammad Jasuli.

Di sisi lain, Didit mengatakan pengembalian uang tersebut tidak mempengaruhi proses pembuktian dalam persidangan kasus tersebut. Dimana pihaknya tetap akan melakukan proses hukum sesuai berkas dakwaan.

“Kami berpedoman SOP mendapatkan pertimbangan sesuai kriteria, ada kriteria-kriterianya salah satunya dari pengembalian kerugian keuangan negara yaitu dan jumlah yang dinikmati oleh terdakwa, tentunya akan adanya pengembalian ini garis bawahi ini ada itikad baik, tapi bukan berarti terdakwa mengakui segala macam, kita tidak bisa mengasumsikan seperti itu,”jelasnya.

Proses berjalannya kasus ini, imbuh dia, adalah fakta-fakta yang menyebutkan dua orang tersebut sebagai tersangka dan saat ini sebagai terdakwa.

“Kita ikuti bagaimana fakta persidangan yang dijadikan acuan yang menjadikan pertimbangan putusan adalah fakta di persidangan, kita lihat perkembangannya,”ujar Didit.

Saat proses berjalannya perkara ini, utamanya salah satunya menghitung kerugian negara, Didit menyebut Kejari Pacitan dibantu dari dua komponen, yaitu dari UNS dan juga dari Inspektorat Pacitan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini diselidiki Kejati Jatim dan Kejari Pacitan selama enam bulan terakhir. Kasus itu berawal dari temuan penyidik di lapangan mengenai adanya kejanggalan hasil pegerukan di PPP Tamperan yang digarap CV Liga Utama pada tahun anggaran 2021. Selain molor dari jadwal, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ditentukan baik volume pekerjaan maupun spesifikasi bahan.

Namun demikian, pihak penyedia tetap melanjutkan pembangunan proyek tersbut hingga 31 Desember 2021. Padahal, tenggat waktu yang ditetapkan adalah 14 Desember 2021 sesuai dengan masa kontrak kerja selama 90 hari sejak bulan September.

Dalam prosesnya, keduanya disangkakan melanggar UU nomor 31 tahun 1999 yan mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.