DPRD Bahas 6 Raperda Non APBD, Salah Satunya Tentang Pengembangan Industri Pacitan

oleh -2 Dilihat
DPRD Kabupaten Pacitan menggelar rapat paripunra pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembahasan Raperda non APBD itu digelar sejak Kamis (1/12/2022). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan menggelar rapat paripunra pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembahasan Raperda non APBD itu digelar sejak Kamis (1/12/2022).

“Ini kita menggelar pembahasan Raperda non APBD, dimana ada tiga Raperda usulan Pak BUpati dan tiga Raperda insiatif DPRD, agenda pertama adalah penyampaikan nota penjelasan Bupati, kemudian dilanjutkan tanggapan DPRD, dan hari Senin (5/1/2022) adalah jawaban eksekutif dan juga tanggapan dari DPRD terhadap pendapat bupati,”kata Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/12/2022) di Pacitan.

Usai tahapan itu, kata Ronny, berikutnya adalah pembentukan panitia khusus (Pansus), dimana ada dua Pansus.

“Yang satu pansus membahas 3 raperda, yang satu lagi membahas 3 raperda DPRD, insyaalah pertengahan desember 2022, kalau memang disepakati nanti ditetapkan bersama-sama,”kata legislator Partai Demokrat ini.

Adapun enam Raperda yang dibahas adalah tiga Raperda usulan eksekutif yang terdiri dari rencana pengembangan industri Pacitan tahun 2022 sampai 2042. Kemudian, kata Ronny adalah yaitu perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi perusahaan umum daerah air minum berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014.

“Juga pembahasan Perda penyertaan modal di BPR, karena disampaikan pak wabup Pacitan bahwasanya ini adalah untuk menghentikan penyertaan modal di BPR, karena berdasarkan kajian dari BPK RI, penyertaan modal di BPR itu tidak menguntungkan,”jelas Ronny.

Selain tiga raperda usulan eksekutif itu, Ronny mengungkapkan ada tiga Raperda inisiatif usulan DPRD. Dimana yang pertama adalah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Sebagai dasar hukum kita penggunaan dana PNPM dimasukkan ke BUMDes dipergunakan untuk masyarakat, kemudian yang kedua bantuan hukum masyarakat miskin, kita berusaha membantu masyarakat yang terkena masalah hukum dari sisi pendanaannya,”jelasnya.

Selain itu Raperda yang ketiga yang merupakan inisiatif DPRD, imbuh Ronny, adalah Raperda perlindungan produk lokal.

“Ini adalah inisiasi Komisi III DPRD Pacitan, agar bagaimana produk lokal ini bisa kita lindungi dan kita berdayakan, sehingga harapannya kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,”pungkasnya.