Selamat, Pemkab Pacitan Raih KI Awards 2022 Kategori Badan Publik Terinformatif

oleh -3 Dilihat
PENGHARGAAN. Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerima penghargaan KI Awards 2022 pada Rabu (30/11/2022) malam. (Foto: Dok. Instagram Indrata Nur Bayuaji)

Pacitanku.com, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan meraih penghargaan dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik atau KI Awards 2022.

Pacitan berhasil meraih penghargaan untuk kategori Badan Publik Terinformatif. Penghargaan itu diserahkan oleh Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

Penyerahan itu dilaksanakan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Award Jatim 2022 di Ballroom Hotel Novotel Samator Surabaya pada Rabu (30/11/2022) malam.

“Alhamdulillahh, Kabupaten Pacitan mendapat penghargaan kategori Badan Publik Terinformatif,”kata Bupati Aji dalam unggahannya di Instagram usai menerima pengharagaan.

Pacitan meraih penghargaan untuk kategori Badan Publik Terinformatif bersama sejumlah daerah di Jatim, yaitu Pemkot  Madiun, Pemkab Lumajang, Pemkot Mojokerto, Pemkab Pamekasan, Pemkot Malang, Pemkab Situbondo, Pemkab Banyuwangi, Pemkot Probolinggo dan Pemkab Ponorogo.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan dalam ajang penghargaan tahunan yang fokus pada apreasiasi terhadap kesadaran akan pentingnya pemberian informasi menjadi salah satu upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya.

“Semua ini akan memacu semangat dari semua instasi untuk lebih menjadi mudah diakses oleh publik dalam hal informasi,” ungkapnya.

Kemudahan mengakses informasi bagi publik, disebutnya sebagai sebuah modal kepercayaan dan transparansi yang akan membuat semua pihak bersama-sama mengawal pemerintahan yang amanah dan akuntabel.

Emil berharap ajang ini juga dapat memberikan motivasi Badan Publik mulai dari level provinsi hingga Kab/Kota untuk terus berbenag dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, Keterbukaan Informasi menjadi penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan Jatim CETTAR (Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap, Transparansi, Akuntabel dan Responsif).