Komisi II DPRD Pacitan Minta Pemkab Serius Atasi Persoalan Puskesmas Ngadirojo

oleh -2 Dilihat
Ketua Komisi II DPRD Pacitan Rudi Handoko (baju hitam, bermasker, red) saat mengunjungi Faskes di Pacitan, beberapa waktu lalu. (Foto: Elsi Budi Cahyono)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) serius mengatasi persoalan Puskesmas Ngadirojo yang sampai saat ini masih terkendala status kepemilikan lahan.

“Disamping kami Pansus 15, kami juga di Komisi II DPRD Pacitan yang kebetulan juga mitra Dinkes Pacitan, sangat berharap bahwa Ngadirojo itu mohon segeranya ada tindakan dari Pemda,”kata Ketua Komisi II DPRD Pacitan Rudi Handoko, Rabu (6/4/2022) di Pacitan.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan kondisi saat ini dalam status tanah yang merupakan tanah kas desa itu biaya sewanya sebesar Rp50 juta.

“Kalau sewa terus tidak mungkin, karena yang sekarang ini biaya sewa Rp50 juta, ada rencana dinaikkan jadi Rp250 juta, uangnya siapa mau dipakai?,”jelas politikus Partai Demokrat (PD) Pacitan ini.

Atas kondisi itu, Rudi berharap ada solusi dari Pemda, baik dalam bentuk relokasi atau tukar guling dan solusi lainnya yang bisa diterapkan.

“Harus selesai masalah itu, kondisi di Ngadirojo itu tidak siap berbuat banyak, membangun ya tidak bisa karena itu ya tanahnya kas desa, jadi saya harap (solusi) itu segera terealisasi di tahun ini,”papar dia.

Salah satu solusi yang bisa diterapkan, adalah melakukan relokasi dengan membuat Rumah Sakit dengan lahan yang ditentukan.

“Masalah (aturan) sesuai dengan Permenkes yang harus ada lahan 4500 meter persegi, monggo kita sesuaikan, nanti bagaimana Dinkes dan Disperkim mengajukan proposal dan mana yang sekiranya cocok dan layak untuk dilakukan (pembangunan),”jelas dia.

Secara prinsip, Rudi mengatakan pembangunan ini adalah demi kemaslahatan masyarakat dan bukan demi kepentingan satu atau doa orang yang menentukan titik.

“Untuk lokasi (pembangunan RS), ini kita tidak boleh ada muatan-muatan lain, ada kepentingan yang untuk kemaslahatan masyarakat, kalau buat rumah sakit yang harus memenuhi standart kemenkes, lokasi 4500an meter persegi nanti monggo Pemda melalui Dinkes dan Disperkim bagaimana mengaturnya,”pungkasnya.