Polres Pacitan Bekuk Dua Pelaku Narkoba di Alun-alun dan Kos-kosan

oleh -19 Dilihat
Press release narkoba Polres Pacitan. (Foto: Dok Polres Pacitan/YAR)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pacitan kembali membekuk dua pelaku narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Kedua pelaku berinisial MAH dan DBA ditangkap di tempat terpisah.

Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno melalui Kasat Narkoba Polres Pacitan AKP Muhammad Agung, Senin (2/4/2018) mengatakan, pelaku DBA di tangkap pada hari kamis tanggal 22 Maret dan MAH ditangkap Jumat 23 Maret 2018 di tempat terpisah dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis psikotropika.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka MAH yang masih berusia 19 tahun tersebut adalah warga Desa Semanten, Kecamatan Pacitan. Sementara DBA  (30) warga Dusun Pajaran, Desa Pagotan Kecamatan Arjosari.

“Untuk pelaku MAH kita amankan di alun-alun depan Pendopo Pacitan, Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Jumat (23/3/2018) pukul 02.00 WIB, kami menyita barang bukti berupa empat butir psikotropika jenis obat Alprazolam 0,5 mili gram dan satu Handphone, “katanya.

Dalam penangkapan MAH, Agung menyampaikan bahwa jajarannya melakukan penyelidikan dengan mengikuti tersangka di kawasan alun-alun. Setelah dipastikan, polisi kemudian menangkap tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Pacitan juga telah membekuk DBA, tersangka pengguna narkotika dengan TKP di sebuah rumah kos di lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.

“Dari tersangka DBA, kami menyita barang bukti satu bong alat hisap, satu pipet atau pipa kaca terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah bungkus rokok marlboro, satu buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,20 gram dan satu buah plastik klip sisa sabu dengan berat 0,12 gram,”jelasnya.

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka DBA, kata Agung, jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bawa di salah satu kos ada pemakai sabu. “Kemudian kami selidiki dan menangkap tersangka, dan dari hasil tes urine positif methapitame dan hingga kini masih dikembangkan,”ungkapnya.

Atas penangkapan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal tentang psikotropika dan Narkotika. Untuk tersangka MAH, pasal yang disangkakan adalah pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Sementara, tersangka DBA akan dijerat dengan pasal 112 atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,”pungkasnya.

Pewarta: Yahya Ali R
Penyunting: Dwi Purnawan