Stok Beras Nganggur di Pacitan Capai 100 Ton

oleh -3 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Beras cadangan pemerintah (BCP) yang diperuntukkan untuk korban bencana alam tidak terpakai. Sebanyak 100 ton BCP hingga kini masih tertumpuk rapi di gudang. Alasannya, tidak terjadi bencana luar biasa yang memaksa pemkab mengeluarkan beras cadangan tersebut. 

‘’Syarat penggunaan BCP tergantung dari surat pernyataan tanggap darurat yang dikeluarkan bupati. Jadi kalau tidak ada surat tidak bisa keluar,’’ ujar Sugino Kasi Bantuan Sosial Dinsosnaketrans Pacitan, baru-baru ini.

Menurut dia, tahun lalu BCP pernah dibagikan saat terjadi bencana tanah gerak di Desa Kedungbendo, Kecamatan Arjosari. Bencana tersebut mengakibatkan penduduk setempat terpaksa mengungsi di sekolah. ‘’Untuk tahun ini kami tidak mengeluarkan. Karena bencana di Pacitan skalanya kecil,’’ katanya.

Beras cadangan pemerintah (BCP) tersebut milik Pemkab Pacitan. Mereka berdalih menyimpan BCP lantaran belum terjadi bencana luar biasa pada tahun ini. Karena itu, beras masih menumpuk.

Belum lagi, syarat untuk penggunaan BCP tersebut bergantung dari surat pernyataan tanggap darurat yang dikeluarkan bupati. Fungsinya untuk tanggap darurat. Jadi, kalau tidak ada surat tanggap darurat itu, tidak bisa mengeluarkan CBP,” ujar Sugino.


Dia menambahkan, BCP di Pacitan hanya dibagikan pada 2015. Saat itu terjadi bencana tanah gerak di Desa Kedungbendo, Kecamatan Arjosari, yang notabene tempat lahir mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bencana tersebut mengakibatkan penduduk setempat terpaksa mengungsi di sekolah. Dengan demikian, warga mesti memasak di tenda darurat karena rumah mereka rusak. “Untuk tahun ini kami tidak mengeluarkan BPC karena bencana di Pacitan skalanya kecil,” katanya.

Meski tahun ini BCP tidak terserap, tahun depan pemerintah pusat tetap memberikan jatah 100 ton kepada Pemkab Pacitan. Beras itu biasanya dikirim awal Februari. “Mau digunakan atau tidak, setiap tahunnya kami dapat jatah 100 ton tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Sugino menambahkan, BCP tidak bisa dibagikan kepada korban banjir dan kebakaran. Warga yang layak mendapat bantuan, yaitu korban bencana luar biasa. Misalnya, tanah longsor dan gempa yang kemudian berpotensi terjadinya tsunami. (her/mam/JPG/RAPP002)

Sumber: Jawapos