9 Warga Belum Sepakat Ganti Rugi Relokasi Tanah Gerak Gemaharjo

oleh -0 Dilihat
Bupati Pacitan bersama dinas terkait membicarakan relokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)
Bupati Pacitan bersama dinas terkait membicarakan relokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak sembilan warga pemilik lahan ganti rugi relokasi tanah gerak di jalur utama Ponorogo-Pacitan Km 288 di Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo belum sepakat besaran ganti rugi yang dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan harga saat ini.

Sugeng, salah satu warga Dusun Dondong,Desa Gemaharjo yang terkena dampak pembangunan jalan, menyampaikan meski dirinya menyetujui relokasi tersebut, dirinya belum sepakat harga tanah yang dinilai masih sangat murah.

“Karena tanah ini milik nenek moyang saya, dan belinya harga tanah tersebut lebih dari harga yang telah ditentukan oleh Appraisal, ini sangat jahat sekali dan itu tidak membantu malah menjadikan miskin masyarakat,’’ katanya pada Rabu ( 1/6/2016 ) kemarin, sebagaimana dilansir Aspirasi Pacitan.

Menurut Sugeng, harga tanah di wilayahnya sudah mencapai Rp 1 juta, sehingga dirinya bersama delapan warga terdampak lain masih menolak  harga Rp 150 ribu permeter yang ditetapkan tim appraisal.

Sementara, Riyadi, ketua Tim pembebasan lahan DPU Bina Marga Jawa Timur, menjelaskan bahwa target penyelesaian pembebasan lahan tersebut ditargetkan pada akhir bulan Mei 2016, namun dengan masih adanya penolakan, dirinya  meminta ada kesepakatan oleh kedua belah pihak. “Dan nanti akan ada undangan kembali untuk kesepakatan harga antara masyarakat dan Apprasial,’’ tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Budihari Santoso, Kasi Jalan UPT Bina Marga Jatim Wilayah Pacitan mengatakan, banyak pihak yang akan dilibatkan dalam proses pembebasan lahan termasuk sejumlah satuan kerja (satker) di lingkup Pemkab Pacitan. Di antaranya, bagian pemerintahan, pihak kecamatan setempat dan BPN. ‘’Jadi bukan hanya kami saja yang terlibat dalam proses pengadaan tanah nantinya,’’ terangnya.




Dia mengungkapkan, nilai ganti rugi pembebasan lahan yang dilakukan tim appraisal nantinya akan merujuk nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku saat ini. Bukan menggunakan harga tanah yang berlaku saat ini. ‘’Masalah harga dan sebagainya itu nantinya berada di tim pembebasan lahan dan penilaiannya akan dilakukan oleh tim appraisal,’’ tegas Budihari.

Sebelumnya, UPT Bina Marga Jatim wilayah Pacitan sudah menggelar pertemuan dengan warga setempat. Dalam pertemuan tersebut diungkapkan, jika rencana kebutuhan lahan untuk peningkatan jalan batas Ponorogo-Pacitan kilometer 228, dibutuhkan sekitar 7.200 meter persegi.

Sebagian besar lahan yang dibutuhkan untuk relokasi tersebut merupakan lahan milik warga. Sedangkan, jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah tersebut memerlukan waktu selama 5 bulan. ‘’Waktu tersebut belum termasuk menyusun kelengkapan dokumen termasuk studi kelayakan, RTRW, dan DED (Detail Engineering Design),’’ katanya.

Sedikitnya ada 8 rumah yang ditempati oleh 11 kepala keluarga (KK) kondisinya memperihatinkan. Sebanyak 11 rumah warga di lokasi tanah gerak tersebut memang beberapa waktu lalu sudah direkomendasi oleh Dinas Energi dan Pertambangan Pacitan untuk direlokasi.

Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil kajian tim ESDM bahwa daerah tersebut dianggap kurang layak untuk dihuni. Hal ini seiring pula dengan kondisi jalan disekitar Dusun Dondong km 228 jalur utama Pacitan – Ponorogo yang berulang kali ambles. (Bc/RAPP002)