Sambangi DPRD, DPC Dewabang Pacitan Sampaikan Sejumlah Tuntutan Pembangunan Infrastruktur di Pringkuku

oleh -3152 Dilihat
Komunitas masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) Dewabang atau Dadapan, Poko, Candi, Dersono, Watukarung dan Jlubang di wilayah Kecamatan Pringkuku menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan pada Selasa (7/11/2023). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Komunitas masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) Dewabang atau Dadapan, Poko, Candi, Dersono, Watukarung dan Jlubang di wilayah Kecamatan Pringkuku menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan pada Selasa (7/11/2023).

Kedatangan DPC Dewabang tersebut dalam rangka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan. Kedatangan puluhan masyarakat DPC Dewabang tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono.

Moh Saptono Nugroho, salah satu perwakilan dari DPC Dewabang mengungkapkan sejumlah hal terkait kedatangannya ke Gedung DPRD tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keluarnya Inpres nomor 3, tahun 2023 tentang percepatan konektivitas jalan daerah sehingga wilayah DPC Dewabang  mendapat proyek pelebaran dan perbaikan jalan yang nantinya bisa kita jalankan,”jelas Saptono.

Selain itu, Saptono juga menyampaikan terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo dan Anggota Komisi V DPR RI Ali Mufti, yang sudah berjuang dan peduli terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Pacitan dengan nilai sebesar Rp33,5 miliar.

Secara khusus, sesuai dengan amanat dari instruksi Presiden (Inpres) nomor 3, tahun 2023, tentang tugas kepala daerah, Saptono mengatakan kepala daerah seharsunya mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk penyediaan lahan siap bangun.

“Dan dalam hal penyelesaian lahan siap bangun Bupati tidak boleh merugikan masyarakat pemilik lahan karena berdasarkan Inpres nomor 3, bagian Kedua, poin 5, huruf a, sudah menjadi keharusan Bupati Pacitan menyediakan anggaran dalam pembangunan jalan di wilayah DPC Dewabang,”paparnya.

Sementara, kata Saptono, hingga saat ini sudah terjadi pengrusakan dan penguasaan lahan secara sepihak untuk pembangunan konektivitas jalan sehingga rakyat dirugikan.

“Hal ini terjadi dikarenakan mas Bupati Pacitan telah mengabaikan amanat dari Instruksi Presiden No. 3 yang dikeluarkan oleh Presiden tertanggal 16 Maret 2023,”ujar dia.

Selain itu, Saptono mengatakan masyarakat pernah dikumpulkan oleh Kepala Desa dan Camat dengan maksud agar supaya masyarakat membuat pernyataan untuk melepas sebagian hak milik lahan yang dimilikinya dengan sukarela tanpa adanya ganti kerugian.

“Dalam pertemuan tersebut masyarakat diberi amplop berisi uang sebesar Rp. 100 ribu tanpa ada penjelasan maksud dan tujuan pemberian amplop berisi uang tersebut sebagai apa dan sumber anggaran dari mana kami pun tidak mengetahuinya,”tandas dia.

Atas kondisi itu, Saptono mengatakan masyarakat DPC Dewabang menuntut hak kepada Bupati Pacitan.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang nomor 12, tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditandatangani oleh bapak Presiden kelahiran asal Pacitan yaitu bapak SBY pada tanggal 14 Januari 2012.

“Di mana pada pasal 2 disebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan dengan tujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran,”ujarnya.

Kemudian merujuk pada Peraturan Presiden nomor 71, tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 19, tahun 2019 maka pihaknya menuntut agar ketentuan dalam Instruksi Presiden tersebut untuk ditaati oleh semua pihak terkait.

“Agar ketentuan UU nomor, tahun 2012 beserta turunannya untuk dilaksanakan dalam pembangunan infrastruktur koneksitas jalan daerah di wilayah Dadapan-Watukarung-Dersono,”ujar dia.

Selain itu, imbuhnya, Pemkab juga seharusnya menganggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2024 untuk pengadaan tanah di wilayah Dadapan, Poko, Candi, Dersono, Watukarung dan Jlubang

No More Posts Available.

No more pages to load.