Ketua KPU Pacitan: Kualitas dan Pemutakhiran Data Pemilih Terus Dilakukan

oleh -1 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Sulis Styorini mengatakan kualitas data pemilih dan pemutakhiran data pemilih terus dilakukan guna meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Untuk kualitas data pemilih secara hirarkis di KPU Pusat terus mengadakan pemutakhiran data pemilih,”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini, Kamis (16/6/2022) di Pacitan.

Lebih lanjut, Rini juga menjelaskan pemilih juga dapat berpartisipasi aktif dengan melindungi hak pilih mereka melalui aplikasi Lindungi Hak Pilihmu.

“Itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih, kemudian seiring berkembangnya teknologi sekarang ada aplikasi lindungi hakmu, yang dapat merubah data pribadi pemilih dengan secara daring dapat diakses,”jelasnya.

Selain itu, Rini juga menjelaskan secara pararel pemutakhiran data pemilih utamanya pemilih pemula terus dilakukan dengan menggaet pemuda saat kegiatan. “Mulai tahun 2020 guna meningkatkan partisipasi pemilih muda terus dilakukan dengan melibatkan kalangan muda untuk ikut aktif dalam setiap kegiatan KPU,”jelasnya.

Rini juga mengajak semua pihak menyongsong Pemilu serentak yang dimulai tahapannya sejak 14 Juni 2022 lalu.

“Tentu untuk seluruh masyarakat Pacitan, stakeholder, teman-teman media, dan utamanya masyarakat kabupaten Pacitan mari bersama menyongsong pemilu serentak 2024. Mohon doa restunya agar nantinya pelaksanaan pemilu serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman,”pungkasnya.

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
  2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
  3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
  4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
  5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)

No More Posts Available.

No more pages to load.