Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Pacitan Endang Surjasri mengungkap dari total 518 koperasi yang terdapat di Kabupaten Pacitan, baru 16 yang memiliki izin usaha, selebihnya belum memiliki usaha.
“Kita lihat dari sisi izin usaha, dari 518 koperasi di Pacitan, yang memiliki izin usaha baru 16, itu yang menjadi PR berat bagi kami di Dinkop,”kata Endang, saat ditemui pewarta, baru-baru ini.
Selain itu, Endang juga mengungkap fakta bahwa dari total 518 koperasi itu, hanya ada separuh yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Pacitan itu ada 518 koperasi, ternyata tahun kemarin karena memang pandemi, hanya ada separuh yang melaksankan RAT, RAT itu adalah salah sat indikator bahwa koperasi aktif, akhirnya tahun ini mulai bulan Januari kita keliling untuk melihat koperasi yang RAT,”ujar mantan Kepala Balitbangda ini.
Lebih lanjut, Endang mengatakan pihaknya bukan tanpa upaya untuk membantu koperasi di Pacitan itu. Salah satu upayanya adalah dengan mengirimkan surat agar koperasi mengurus izin usaha.
“Kami kemarin sudah kirim surat ke koperasi di Pacitan untuk segera mengurus izin usaha, karena itu menjadi amanat undang-undang yang harus dipatuhi koperasi di Pacitan dan seluruh Indonesia, dan hasilnya ini sudah ada pergerakan, ada kurang lebih 20 koperasi berproeses untuk mengurus izin usahanya,”jelasnya.
Dilihat dari sisi Sisa Hasil Usaha (SHU), Endang sebenarnya memiliki keyakinan koperasi di Pacitan cukup mampu mengangkat perekonomian Pacitan.
“Sebetulnya kalau dilihat dari sisi modal koperasi, permodalan kita modal besar, SHU nya saja kalau kita kompilasi di tahun 2021 kemairn ada Rp 12 miliar SHU koperasi se-kabupaten Pacitan, jadi itu sebetulnya merupakan kekuatan ekonomi kita, kalau koperasi bisa dimaksimalkan insyaallah SHU lebih besar lagi dan itu bisa dinikmati langsung oleh anggota koperasi, otomatis itu dimaksimalkan itu akan memperkuat ekonomi,”jelasnya.
Terkait dengan izin usaha, Endang mengatakan koperasi di Pacitan itu cukup memahami terkait proses izin usaha. Adanya pengurusan izin usaha, kaa dia, tidak hanya dengan OSS dan Dinas Koperasi.
“Setelah adanya UU cipta kerja, salah satu implementasinya perizinan berbasis OSS, maka seluruh usaha simpan pinjam harus memiliki izin usaha pengurusannya by OSS, sebetulnya koperasi bisa saja urus sendiri dari masing-masing rumahnya,”tandasnya.
Namun demikian, Endang mengatakan banyak koperasi di Pacitan berada di daerah terpencil. Sehingga, kata dia, pihaknya harus memberi tahu.
“Kami sudah menyediakan teman-teman di kantor untuk melakukan pendampingan pengurusan izin, kalau minta bantuan kepada kami, itu, ada banyak masalah di bidang koperasi, yang menjadi PR buat kami semampu kami semaksimal kami akan kami selesaikan,”pungkasnya.