Pacitan akan Menyesuaikan Kebijakan Larangan Mudik dari Pusat

oleh -0 Dilihat
Juru bicara tim komunikasi publik satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto, Senin (13/7/2020). (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik tahun ini. Hal ini untuk mengantisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19.

Terkait kebijakan itu, Kabupaten Pacitan akan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait adanya larangan mudik, baik untuk masyarakat ataupun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh juru bicara tim komunikasi publik gugus tugas COVID-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto.

“ (Terkait larangan mudik) tetap mengacu pada aturan yang lebih  tinggi,”kata Rachmad Dwiyanto, saat dikonfirmasi Pacitanku.com, Kamis (8/4/2021).

Dikarenakan daerah, dalam hal ini adalah Pacitan bagian dari Pemerintah, baik pusat maupun Provinsi, Rachmad mengatakan terkait panduan dan juga aturan larangan mudik, baik bagi ASN atau masyarakat akan menyesuaikan.

“Sehingga (larang mudik) secara otomatis daerah menyesuaikan dan melaksanakan kebijakan pusat,”kata pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan ini.

Sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, aturan larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Sejumlah kementerian mulai menyesuaikan terkait larangan tersebut. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menindakanlanjuti hal tersebut, misalnya mempersiapkan langkah-langkah penyekatan dan juga pengurangan armada transportasi.

Selain Menhub, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga melarang ASN melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi COVID-19. (red)