Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menindaklanjuti laporan dari salah satu tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan nomor urut 1 terkait dugaan praktek money politik material selain uang.
Atas hal itu, Bawaslu Pacitan melanjutkannya secara administrasi dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi berkas barang bukti.
Surat yang di kirim pada Kamis (10/12/2020) ini berisi pemberitahuan tentang pemenuhan kelengkapan laporan, salah satunya adalah adanya barang bukti.
“Laporan pada Selasa (08/12) lalu sudah kami terima, dan walaupun proses pemungutan suara telah selesai, namun tahapan nya masih ada. Jadi Pelaporan kemarin tetap kami tindak lanjuti secara administrasi,”kata Muhamad Mashuri, anggota Bawaslu divisi pendidikan dan pelanggaran, Kamis (10/12/2020).
Mashuri menjelaskan, Bawaslu dalam Pelaksanaan pemilihan kepala daerah saat ini, telah mengeluarkan 20 surat peringatan pelanggran kepada tim paslon, dan mencatat 49 pelanggaran admnistratif.
“Temuan pelanggran Pilbup di Pacitan bisa dikatakan normatif, tidak begitu signifikan, tim paslon dan masyarakat Pacitan masih mengedepankan asas kekeluargaan,”imbuh Huri, sapaan akrab kepada pewarta.
Sementara itu, polemik tentang penggunaan Bansos sebagai alat kampanye paslon oleh oknum dinas sosial sampai saat ini belum terjawab. Pasalnya, kepala dinas sosial sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi dan cenderung menghindar.
Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan
Video Waduh, Ada Temuan Bagi-bagi Sembako Saat Masa Tenang Pilbup Pacitan